Sabtu, 22 Desember 2012

ADRT Koperasi


ADRT KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

ANGGARAN DASAR (AD) Merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan - ketentuan pokok serta disusun dari, oleh dan untuk anggota. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD 
Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN DASAR
1.      Membentuk panitia kecil. Wakil-wakilAnggota yg memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
            2.      Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudah strandar.
3.      Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika yg sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapat Anggota yg berkembang pd curah pendapat.
4.      Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
5.      Rancangan akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat Rapat Anggota meminta masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh Rapat Anggota.
6.      Pengesahan AD. Bila sepakat, maka Rapat Anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
7.      Badan Hukum. Pengurus koperasi mengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh Rapat Anggota

Ketentuan-Ketentuan Pokok Koperasi
Adapun ketentuan-ketentuan pokok yang berkaitan dengan anggaran dasar koperasi, antara lain:
1.                   Nama Koperasi
2.                   Tempat kerja atau daerah kerja
3.                   Maksud dan tujuan
4.                   Syarat – syarat keanggotaan 
5.                   Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6.                   Pengurus dan Pengawas Koperasi
7.                   Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8.                   Penetapan tahun buku

Fungsi dari AD/ART Koperasi :

1.                  Memberikan kekuatan hukum bagi koperasi
2.                  Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi
 koperasi
3.                  Mengatur hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
4.                  Mengatur hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
5.                  Mengatur hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas
                         dan manajer
6.                  Mengatur hubungan koperasi dengan pihak ketiga

Hal dasar yang harus diperhatikan dalam menyusun AD/ART koperasi

1.      Maksud dan Tujuan
2.      Struktur Organisasi Koperasi
3.      Hak dan Kewajiban, Pengambilan Keputusan
4.      Kegiatan usaha, Modal dan Keuangan
5.      Manajemen & Pembubaran Koperasi

Sumber :
http://ksu-imp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9&Itemid=10



1 komentar:

  1. Hai teman, Yuk ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi Desember 2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang untuk setiap kategori. link http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755

    Oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan BAAK, maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian...untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS, silahkan kunjungi link inihttp://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

    makasi :)

    BalasHapus