Senin, 18 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum




1. Subjek Hukum

Subjek hukum ialah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :

A. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHP perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Dan ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
    pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA
    No.3/1963

B. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Di dafrarkan di kantor Panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk
    Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
 d. Diumumkan dalam berita negara RI

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

A. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat  ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik ialah badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2. Obyek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan pengorbanan dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
            Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Yang meliputi :
             A.    Benda Bergerak/tidak tetap yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang 
                   tidak dapat dihabiskan
       B.     Benda Tidak Bergerak.

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
            Immateriekegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, paten dan ciptaan music/ lagu.

Referensi :

Selasa, 12 Maret 2013

Hari pertama dirawat



Pengalaman pertama aku masuk rumah sakit adalah tanggal 1 Juni 2011, itu adalah hari terakhir dari SNMPTN tertulis. Dimalam harinya aku harus di rawat di rumah sakit, pas aku mengetahui bahwa aku harus benar benar di rawat rasanya itu tidak percaya sekaligus takut. Takut di suntik huh.

Akhirnya ketika aku sampai di rumah sakit bersama kedua orang tuaku dan adikku, aku langsung dibawa ke ruang ugd. Disitu aku akan di infuse dan aku pun menangis karna aku takut sekali dengan jarum suntik, beberapa menit kemudian akhirnya suster nya datang untuk menginfus aku, aku di infuse di tangan sebelah kiri dan aku pun teriak sekenceng kencengnya sambil menangis saat jarum itu menusuk ke tangan aku. Sesudah aku di infus barulah aku di pindahkan ke kamar rawat inap, sesampainya di kamar aku langsung tidur dengan di temani oleh kedua orang tuaku dan adikku. Ternyata aku sakit gejala tipes dan demam berdarah sehingga hb aku rendah dan kepalaku sangat pusing sekali. Keesokan harinya pada pukul setengah 6 pagi aku bangun, aku melihat bahwa infusan ku cairannya sudah habis dan malah darah aku yang ke sedot ke botol infusan, aku langsung panic dan memanggil manggil mamah aku dan akhirnya mamah aku memanggil suster nya. Beberapa menit kemudian suster nya pun datang dan menstabilkan infusan aku dan diganti dengan botol infusan yang baru.

Pada saat jam menunjukkan pukul 6 pagi, suster nya datang lagi ke kamar aku. Kali ini susternya bukan mau memeriksa infusan aku tapi dia mau mengambil darah aku, aaaa aku takut karna pasti disuntik lagi. Pada saat darah aku diambil aku gamau ngeliat soalnya nanti aku jadi lemes. Akhirnya selesai juga darah aku diambil. Selanjutnya aku sarapan, dan ternyata ngga enak banget sarapan nya orang sakit. Aku pun cuma makan sedikit dan sehabis makan aku minum obat.
Beberapa jam kemudian dokter yang menangani aku datang, untungnya dokter aku itu sangat ramah sekali dan humoris. Jam makan siang pun datang, dan aku pun makan tapi aku hanya makan sedikit karna makanannya ngga enak banget. Sore pun tiba dan bude aku datang untuk menjengukku, bude aku menyuruh aku untuk makan yang banyak biar cepet keluar dari rumah sakit tapi mau gimana lagi, masakan rumah sakit ngga enak dan aku malah mau muntah.
Malem pun datang, dan aku hanya beristirahat saja dikamar dengan selalu ditemani oleh kedua orang tua dan adikku.

Minggu, 10 Maret 2013

Sahabat Kecilku (2)



Aku teringat bahwa tahun ini, 2013 genap 11 tahun kepergian sahabat kecilku yang bernama Indah. Aku ingat dulu setiap hari minggu pagi aku selalu nemenin dia sarapan, walaupun dia kalo makan itu lama tapi aku tetap sabar menunggu dia. Ya Tuhan aku kangen sekali dengan dia, mungkin kata-kata “ I miss you” saja tidak bisa mendeskripsikan betapa kangen nya aku pada sahabat kecilku itu. Tiap sekolah kita selalu berangkat bareng bermain bareng. Dan aku masih ingat sekali sehari sebelum dia pergi untuk selamanya, aku dan dia masih main bareng. Aku pun tidak tau bahwa hari itu adalah hari terakhir kita bertemu. Siang itu dia pergi liburan bersama keluarga nya, mungkin karena waktu itu kita masih kecil aku pun tidak merasakan tanda-tanda bahwa besok dia akan pergi untuk selamanya.
Sampai keesokan harinya pun, aku tidak merasakan apa-apa, sore nya aku dan tetangga ku pergi lari sore beberapa jam setelah itu, kita pulang, Setelah sampai rumah aku istirahat sebentar, dan ternyata aku mendapat kabar bahwa sahabat kecil aku itu meninggal. Ya Allah tangis ini pun pecah, aku tidak punya sahabat lagi. Tapi mungkin karena aku masih kecil, aku tidak begitu peduli dengan hal itu, aku sedih sahabat kecilku itu meninggal tapi.. ya entahlah~
Aku baru merasa menyesal setelah aku besar seperti sekarang ini, aku menyesal kenapa pas saat dia belum dikubur aku tidak datang kerumahnya untuk melihat dia. Tapi lagi-lagi karena dulu aku masih kecil jadi aku pun takut untuk melihatnya. Dan sekarang aku baru tau juga, kenapa dulu aku tidak mau cuci muka bekas air mandi dia agar aku bisa lupa dengan nya, jawabannya adalah bahwa aku tidak mau melupakan dia, aku akan selalu mengenang masa-masa kecil kita. Kalau sekarang dia masih ada, pasti dia udah jadi wanita dewasa yang cantik. Rasanya aku ingin kembali ke masa-masa kecil kita dulu, masa-masa dimana dia masih ada di dunia ini. Mungkin kata “I Miss You” saja tidak dapat menjelaskan betapa kangen nya aku sama sahabat kecilku itu.
Tapi aku yakin, pasti dia udah sangat bahagia di surga. Wahai sahabat kecilku~

Tulisan ini aku buat untuk mengenang 11 tahun kepergian sahabat kecilku.

Sabtu, 09 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



1.     Pengertian Hukum menurut para ahli
*    Plato, hokum ialah system peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
*    Austin, Hukum ialah sebagai peraturan yang di adakan untuk member bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
*    Bellfoid, Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
*    Vant Kant, Hukum ialah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memkasa yang di adakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
*    S.M. Amir, S.H, Hukum ialah peraturan atau kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma norma dan sanksi sanksi.

2.     Unsur-Unsur Hukum
*    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
*    Peraturan itu bersifat mengkat dan memaksa.
*    Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi, dan
*    Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

3.     Ditinjau dari bentuknya, hokum terbagi menjadi 2 yaitu :
*    Hukum tertulis, hokum yang dicantumkan berbagai peraturan peraturan
*    Hukum tidak tertulis, Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namu berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

4.     Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga sedangkan nomos berarti hokum, aturan atau peraturan. Ekonomi merupakan ilmu social yang mempelajari kegiatan manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi sampai produksi pada barang dan jasa.

5.     Pengertian Ekonomi menurut beberapa ahli
*    Hermawan Kertajaya, Ekonomi ialah suatu keadaan dimana suatu sector industry melekat padanya.
*    Mill J.S, Ekonomi ialah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
*    Adam Smith, Ekonomi ialah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu Negara.

6.     Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Hukum ekonomi pun menganut asas, sebagai berikut :
*    Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
*    Asas Manfaat
*    Asas Demokrasi Pancasila
*    Asas adil dan merata
*    Asas keseimbangan, keserasian dan perikehidupan
*    Asas Hukum
*    Asas Kemandirian
*    Asas Keuangan
*    Asas Ilmu Pengetahuan
*    Asas kebersamaan, kekluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
*    Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
*    Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


Sumber :
http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/