Sabtu, 22 Desember 2012

ADRT Koperasi


ADRT KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

ANGGARAN DASAR (AD) Merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan - ketentuan pokok serta disusun dari, oleh dan untuk anggota. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD 
Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN DASAR
1.      Membentuk panitia kecil. Wakil-wakilAnggota yg memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
            2.      Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudah strandar.
3.      Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika yg sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapat Anggota yg berkembang pd curah pendapat.
4.      Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
5.      Rancangan akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat Rapat Anggota meminta masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh Rapat Anggota.
6.      Pengesahan AD. Bila sepakat, maka Rapat Anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
7.      Badan Hukum. Pengurus koperasi mengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh Rapat Anggota

Ketentuan-Ketentuan Pokok Koperasi
Adapun ketentuan-ketentuan pokok yang berkaitan dengan anggaran dasar koperasi, antara lain:
1.                   Nama Koperasi
2.                   Tempat kerja atau daerah kerja
3.                   Maksud dan tujuan
4.                   Syarat – syarat keanggotaan 
5.                   Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6.                   Pengurus dan Pengawas Koperasi
7.                   Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8.                   Penetapan tahun buku

Fungsi dari AD/ART Koperasi :

1.                  Memberikan kekuatan hukum bagi koperasi
2.                  Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi
 koperasi
3.                  Mengatur hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
4.                  Mengatur hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
5.                  Mengatur hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas
                         dan manajer
6.                  Mengatur hubungan koperasi dengan pihak ketiga

Hal dasar yang harus diperhatikan dalam menyusun AD/ART koperasi

1.      Maksud dan Tujuan
2.      Struktur Organisasi Koperasi
3.      Hak dan Kewajiban, Pengambilan Keputusan
4.      Kegiatan usaha, Modal dan Keuangan
5.      Manajemen & Pembubaran Koperasi

Sumber :
http://ksu-imp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9&Itemid=10



Kamis, 20 Desember 2012

Organisasi dan Praktek MSDM dalam Koperasi



ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM DALAM KOPERASI

Apa ada yang tau pengertian dari Organisasi koperasi ?
Oke, kali ini kita akan bahas mengenai itu. Organisasi Koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Lalu apa yang dimaksud dengan Struktur Organisasi?
Struktur Organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Perangkat Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
·                        Rapat Anggota
·                        Pengurus
·                        Pengawas
·                        Pengelola
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)

RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan

a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Manajemen Sumber Daya Manusia,

Disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.

Unsur Terpenting MSDM Koperasi : 
1.             Anggota Koperasi
          2.                       Karyawan Koperasi
          3.                       Manajer Koperasi
          4.                       Pengurus Koperasi
          5.                       Badan Pemeriksa/Pengawas
          6.                       Badan Pembina dan Dewan Penasihat
         
Sumber :