1. Pengertian
Hukum menurut para ahli
Plato, hokum
ialah system peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Austin,
Hukum ialah sebagai peraturan yang di adakan untuk member bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
Bellfoid,
Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Vant
Kant, Hukum ialah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memkasa yang di
adakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
S.M.
Amir, S.H, Hukum ialah peraturan atau kumpulan peraturan peraturan yang terdiri
dari norma norma dan sanksi sanksi.
2. Unsur-Unsur
Hukum
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan
itu bersifat mengkat dan memaksa.
Peraturan
itu diadakan oleh badan badan resmi, dan
Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
3. Ditinjau
dari bentuknya, hokum terbagi menjadi 2 yaitu :
Hukum
tertulis, hokum yang dicantumkan berbagai peraturan peraturan
Hukum
tidak tertulis, Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak
tertulis namu berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
4. Pengertian
Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu oikos
yang berarti rumah tangga atau keluarga sedangkan nomos berarti hokum, aturan
atau peraturan. Ekonomi merupakan ilmu social yang mempelajari kegiatan manusia
yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi sampai produksi pada barang dan
jasa.
5. Pengertian
Ekonomi menurut beberapa ahli
Hermawan
Kertajaya, Ekonomi ialah suatu keadaan dimana suatu sector industry melekat
padanya.
Mill
J.S, Ekonomi ialah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
Adam
Smith, Ekonomi ialah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu Negara.
6. Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi ialah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi Indonesia
dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b.
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara –
cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi pun
menganut asas, sebagai berikut :
Asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME
Asas Manfaat
Asas Demokrasi
Pancasila
Asas adil dan merata
Asas keseimbangan,
keserasian dan perikehidupan
Asas Hukum
Asas Kemandirian
Asas Keuangan
Asas Ilmu Pengetahuan
Asas kebersamaan,
kekluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Asas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
Sumber
:
http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.htmlhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar