1. Subjek Hukum
Subjek hukum ialah orang pembawa hak
dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
A. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian
menurut Pasal 2 KUHP perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk
subjek Hukum
Dan ada juga golongan manusia yang
tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan
hukum, yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan
(curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros, dan isteri yang tunduk
pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA
No.3/1963
B. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Di dafrarkan di kantor Panitera
pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran
dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk
Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
d. Diumumkan dalam berita negara RI
Badan hukum dibagi menjadi dua macam
bagian, yaitu :
A. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat
merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni
keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum
yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
B. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik ialah badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan pengorbanan dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan
dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum
yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk
memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Yang meliputi :
A.
Benda Bergerak/tidak tetap yaitu berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan
B.
Benda Tidak Bergerak.
2. Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen)
Immateriekegoderen
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk
perusahaan, paten dan ciptaan music/ lagu.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar