ADRT
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
ANGGARAN DASAR (AD) Merupakan dasar bagi tata
kehidupan organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan - ketentuan
pokok serta disusun dari, oleh dan untuk anggota.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk
menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
Anggaran
Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran
Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar
hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
Anggaran
Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD
Ketentuan
pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada
Anggaran Dasar.
LANGKAH-LANGKAH
MENYUSUN ANGGARAN DASAR
1.
Membentuk
panitia kecil. Wakil-wakilAnggota yg memiliki pengetahuan dan pengalaman
perkoperasian lebih.
2.
Sistematika
AD. Sistematika pada umumnya sudah strandar.
3.
Rancangan
naskah AD. Berdasarkan sistematika yg sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun
rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapat Anggota yg berkembang
pd curah pendapat.
4.
Diskusi
panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga
mencapai tingkat kesempurnaan.
5.
Rancangan
akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat Rapat Anggota meminta
masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh Rapat Anggota.
6.
Pengesahan
AD. Bila sepakat, maka Rapat Anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
7.
Badan
Hukum. Pengurus koperasi mengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang
dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh Rapat Anggota
Ketentuan-Ketentuan Pokok Koperasi
Adapun
ketentuan-ketentuan pokok yang berkaitan dengan anggaran dasar koperasi, antara
lain:
1.
Nama
Koperasi
2.
Tempat
kerja atau daerah kerja
3.
Maksud
dan tujuan
4.
Syarat
– syarat keanggotaan
5.
Hak
dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6.
Pengurus
dan Pengawas Koperasi
7.
Rapat
Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8.
Penetapan
tahun buku
Fungsi dari AD/ART Koperasi :
1.
Memberikan
kekuatan hukum bagi koperasi
2.
Sebagai
pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi
koperasi
3.
Mengatur
hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
4.
Mengatur
hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
5.
Mengatur
hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas
dan manajer
6.
Mengatur
hubungan koperasi dengan pihak ketiga
Hal dasar
yang harus diperhatikan dalam menyusun AD/ART koperasi
1. Maksud
dan Tujuan
2. Struktur
Organisasi Koperasi
3. Hak
dan Kewajiban, Pengambilan Keputusan
4. Kegiatan
usaha, Modal dan Keuangan
5. Manajemen
& Pembubaran Koperasi
Sumber :
http://ksu-imp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9&Itemid=10
Sumber :
http://ksu-imp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9&Itemid=10