Hukum Perikatan adalah
hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan
dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas
suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Definisi hukum perikatan menurut para ahli :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
SISTEM
HUKUM PERIKATAN
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka.
Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk
mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam
Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada
kepastian dan ketentuannya. Misalnya perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan
sebagainya.
SIFAT HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan merupakan hukum
pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya
jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat
mengesampingkan peraturan dalam Undang – undang. Hukum perikatan bersifat
konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak,
perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati
bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan
penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.
Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
- Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud
dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan adalah hubungan yang
didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada pihak lainnya
melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan hubungan yang
diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara hubungan hukum
dan hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari memiliki
pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki akibat hukum
apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
- Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud
dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh
salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan. Hukum perikatan itu
sendiri merupakan bagian dari hukum harta kekayaan atau vermogensrecht dimana
bagian lain dari hukum harta kekayaan kita kenal dengan hukum benda.
- Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud
dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan adalah pihak kreditur dan pihak
debitur yang memiliki hubungan hukum. Pihak-pihak tersebut dalam hukum
perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
- Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud
dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan adalah adanya
obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga melahirkan hubungan hukum.
Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud dari prestasi adalah
memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
- Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang dimaksud
dengan unsur schuld dalam hukum perikatan adalah adanya hutang debitur kepada
kreditur. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur haftung dalam hukum perikatan
adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur yang dipertanggungjawabkan
bagi pelunasan hutang debitur.
MACAM – MACAM HUKUM PERIKATAN
Berikut ini meruapkan beberapa jenis
hukum perikatan
1.
Perikatan
bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat
tertentu.
2.
Perikatan
dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan
pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3.
Perikatan
tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian
terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan
tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari
lebih dari satu orang
JENIS-JENIS
PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya. Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
a. Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
b. Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
Hapusnya
Perikatan
Perikatan hapus dikarenakan :
a. pembayaran;
b. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. pembaruan utang;
d. perjumpaan utang atau kompensasi;
e. percampuran utang;
f. pembebasan utang;
g. musnahnya barang yang terutang;
h. kebatalan atau pembatalan;
i. berlakunya suatu syarat pembatalan
j. lewat waktu
Perikatan hapus dikarenakan :
a. pembayaran;
b. penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. pembaruan utang;
d. perjumpaan utang atau kompensasi;
e. percampuran utang;
f. pembebasan utang;
g. musnahnya barang yang terutang;
h. kebatalan atau pembatalan;
i. berlakunya suatu syarat pembatalan
j. lewat waktu
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar