1.
Pengertian Hukum Perdata menurut beberapa ahli hukum.
·
Sri Sudewi
Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata
adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya.
·
Ronald G.
Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang
mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang
lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam Kitab UU Hukum Perdata.
·
Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
·
Sudikno
Mertokusumo
Hukum Perdata
adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan
yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan
masyarakat.
·
Prof. R.
Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum
privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
1.1
Pengertian
Hukum Perdata secara umum.
Hukum
Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Sejarah Hukum
Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis
menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut
J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
3.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW
sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH
Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku
Januari 1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku
sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar
ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
4.
Isi
KUH Perdata
KUH Perdata terdiri
atas empat 4 bagian, yaitu:
1.
Buku 1 tentang Orang
/ Van Personnenrecht
2.
Buku 2 tentang Benda
3.
Buku 3 tentang
Perikatan / Verbintenessenrecht
4.
Buku 4 tentang
Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://sahabat-revolusi.blogspot.com/2011/03/defenisi-hukum-perdata-menurut-para.html
http://pengertianpendidikan.com/pengertian-hukum-perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar