Minggu, 03 Juni 2012

Bab 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)

Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, Anggaran pendapatan dan belanja   Negara (APBN) adalah rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam waktu satu tahun. Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa : “anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, apabila dewan perwakilan rakyattidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu”. Dengan kata lain APBN di tetapkan dengan Undang-Undang, artinya persetujuan DPR.
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat

Proses Penyusunan Anggaran
       
Proses penyusunan anggaran ada beberapa model sebagai berikut :
a.      Anggaran berimabang,
artinya pengeluaran Negara sama dengan penerimaan.
b.      Anggaran surplus,
artinya penerimaan lebih besar daripada pengeluaran.
c.      Anggaran defisit,
artinya penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran.

        Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
        Penyusunan APBN
      
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN Kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN Selambat lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran
dilaksanakan.


 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
      
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

     Perkiraan Penerimaan Negara
     
Penerimaan Dalam Negeri
            a.       Penerimaan Perpajakan
                   1.       Pajak dalam negeri (Pph, PPN, PBB, Cukai, PPnBM)
                   2.       Pajak Perdagangan Internasional (Bea masuk dan Pajak impor)
            b.       Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
                   1.       Penerimaan SDA (migas dan SDA lainnya)
                   2.       Bagian laba BUMN
                   3.       PNBP lainnya

     Hibah, yaitu pemberian bantuan berupa uang, barang dan jasa dari pemerintah lain atau  lembaga internasional dan tidak menimbulkan kewajiban (bersifat tidak mengikat)

     Penerimaan Luar negeri
           1.       Pinjaman program dan penundaan cicilan utang
           2.       Pinjaman proyek

Perkiraan Pengeluaran
     
      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
  •          Belanja Pegawai,
  •          Belanja Barang,
  •          Belanja Modal,
  •          Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM,
  •          Belanja Hibah,
  •          Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana),
  •          dan Belanja Lainnya.
     Pengeluaran Pembangunan
  •          Pembiayaan rupiah
  •          Pembiayaan proyek

Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
 
 Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas

Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·              Produksi minyak rata-rata per hari
·              Harga rata-rata ekspor minyak mentah
·              Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·              Pajak penghasilan
·              Pajak pertambahan nilai
·              Bea masuk
·              Cukai
·              Pajak ekspor
·              Pajak bumi dan bangunan
·              Bea materai
·              Pajak lainnya
·              Penerimaan bukan pajak
·              Penerimaan dari hasil penjualan BBM





REFERENSI :

http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2011/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html



      





1 komentar: