Perkembangan Dana
Pembangunan Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di
Indonesia, Anggaran pendapatan dan
belanja Negara (APBN) adalah
rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah dalam rangka mencapai
sasaran pembangunan dalam waktu satu tahun. Hal ini sesuai dengan apa yang
termaktub dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa : “anggaran pendapatan dan
belanja Negara di tetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, apabila dewan
perwakilan rakyattidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah, maka
pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu”. Dengan kata
lain APBN di tetapkan dengan Undang-Undang, artinya persetujuan DPR.
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara
dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan
kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran
bagi masyarakat
Proses Penyusunan Anggaran
Proses
penyusunan anggaran ada beberapa model sebagai berikut :
a.
Anggaran berimabang,
artinya pengeluaran Negara sama dengan
penerimaan.
b.
Anggaran surplus,
artinya penerimaan lebih besar daripada
pengeluaran.
c.
Anggaran defisit,
artinya penerimaan lebih kecil daripada
pengeluaran.
Tahapan
penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN Kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN Selambat lambatnya 2 bulan sebelum
tahun anggaran
dilaksanakan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Perkiraan Penerimaan Negara
Penerimaan Dalam Negeri
a. Penerimaan Perpajakan
1. Pajak dalam negeri (Pph, PPN,
PBB, Cukai, PPnBM)
2. Pajak Perdagangan Internasional
(Bea masuk dan Pajak impor)
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
1.
Penerimaan SDA (migas dan SDA lainnya)
2. Bagian laba BUMN
3. PNBP lainnya
Hibah, yaitu pemberian bantuan berupa
uang, barang dan jasa dari pemerintah lain atau
lembaga internasional dan tidak menimbulkan kewajiban (bersifat tidak
mengikat)
Penerimaan Luar
negeri
1. Pinjaman program dan penundaan
cicilan utang
2. Pinjaman proyek
Perkiraan Pengeluaran
Belanja
Pemerintah Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
- Belanja Pegawai,
- Belanja Barang,
- Belanja Modal,
- Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM,
- Belanja Hibah,
- Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana),
- dan Belanja Lainnya.
Pengeluaran
Pembangunan
- Pembiayaan rupiah
- Pembiayaan proyek
Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok
yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·
Produksi
minyak rata-rata per hari
·
Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
·
Penerimaan
Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
· Pajak
penghasilan
·
Pajak
pertambahan nilai
·
Bea
masuk
·
Cukai
·
Pajak
ekspor
·
Pajak
bumi dan bangunan
·
Bea
materai
·
Pajak
lainnya
·
Penerimaan
bukan pajak
·
Penerimaan
dari hasil penjualan BBM
REFERENSI :
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2011/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
thanks yaaaa
BalasHapus