Minggu, 03 Juni 2012

Bab 9. Investasi dan Penanaman Modal



Investasi

Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :

a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa  Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.



REFERENSI :
  1. http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi

Bab 8. Masalah Pokok Perekonomian Indonesia


PENGANGGURAN

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Jenis & macam pengangguran
Berdasarkan jam kerja
Pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam
:
  • Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
  • Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
  • Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Berdasarkan penyebab terjadinya
Pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:

1.      Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya
2.      Pengangguran konjungtural (cycle unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
3.      Pengangguran struktural (structural unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti Akibat permintaan berkuran, Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi, Akibat kebijakan pemerintah.
4.      Pengangguran musiman (seasonal Unemployment) adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.
5.      Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja
6.      Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
7.      Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand)

INFLASI

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu

Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1.      Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2.      Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3.      Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4.      Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)


 REFERENSI :

http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi






















Bab 7. Kebijaksanaan Pemerintah



Kebijaksanaan Selama Periode

Periode 1966 – 1969

Kebijaksanaan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintahan Orde Lama, terutama dari paham komunis. Selain itu masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi. Kebijaksanaan ini cukup berhasil menekan inflasi dari +/- 650% menjadi hanya +/- 10% saja, suatu prestasi ekonomi yang tidak kecil.

Periode Pelita I

Kebijaksanaan pada periode Pelita pertama ini dimulai dengan :
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2. Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
  • Kestabilan harga bahan pokok
  • Peningkatan nilai ekspor
  • Kelancaran impor
  • Penyebaran barang di dalam negeri
Periode Pelita II

Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, disamping itu juga, untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).


Periode Pelita III

Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia, adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode ini adalah :
Paket Januari 1982
Paket kebijaksanaan imbal beli
Kebijaksanaan Devaluasi 1983


Periode Pelita IV

Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah :

1. Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
2. Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
3. Paket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
4. Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan moneter, dan penanaman modal.
5. Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
6. Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi).
7. Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
8. Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
9. Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.

Periode Pelita V

Pada periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.

Kebijaksanaan Moneter

Kebijaksanaan Moneter adalah Kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk menambah (moneter ekspansif) atau mengurangi jumlah uang beredar (moneter kontraktif).


Tujuannya : 
  1. mempertahankan stabilitas ekonomi
  2. mempertahankan stabilitas harga
  3. meningkatkan kesempatan kerja
  4. memperbaiki neraca pembayaran

Macam-macam kebijanakan Moneter :

Operasi Pasar Terbuka
Politik Diskonto
Politik Cadangan Kas

Kebijaksanaan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal.

Kebijaksanaan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri

Kebijaksanaan menekan dan memindah Pengeluaran.

Kebijaksanaan menekan pengeluaran

Dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia.
           
Cara-cara yang ditempuh adalah :
            a. Menaikkan pajak pendapatan
      b. Mengurangi pengeluaran pemerintah Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil
          tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang
          sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi seperti
          itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan
          investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang menampung para penganggur tersebut.

Kebijaksanaan memindah pengeluaran

            Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaky ekonomi  diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan. Jika kebijaksanaan dilakukan secara paksa ; a. Menekan tariff atau quota b. Mengawasi pemakaian valuta asing Jika kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan : a. Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor b. Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri c. Melakukan Devaluasi Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.


REFERENSI :

http://fadilfadilblogspotcom-alpachino.blogspot.com/2011/04/kebijakan-fiskal-dan-moneter-sektor.html

Bab 6. Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia



Perdagangan Antar Negara
           
Peranan perdagangan luar negeri bagi pembangunan ekonomi Indonesia
  • Memperoleh barang dan jasa yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri
  • Persaingan mendorong terciptanya kemajuan tekhnologi
  •  Dapat memperluas pasar
  • Meningkatkan penerimaan Negara melalui bea masuk maupun bea keluar
  • Mempererat hubungan dengan Negara lain

            Kebijaksanaan perdagangan luar negeri
  • Tarif, adalah kebijakan pengenaan bea masuk terhadap produk-produk yang masuk atau keluar dari wilayah
  • Quota, adalah kebijakan yang mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentu dengan tariff yang diturunkan selama jangka waktu tertentu
  • Larangan ekspor, adalah kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk melarang ekspor produk tertentu seperti bahan baku rotan, kayu mentah, dan minyak sawit
  • Subsidi, adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan berupa modal dan lain-lain
  • Premi, adalah penambahan dana kepada produsen yang berhasil mencapai target
  • Diskriminasi harga, adalah penetapan harga berbeda untuk pasar berbeda
Hambatan Perdagangan Antar Negara
  • Bea ekspor yang tinggi
  • Prosedur ekspor yang rumit
  • Tindakan proteksi yang dilakukan Negara lain
  • Persaingan dari Negara lain
  • Kelompok-kelompok ekonomi dari Negara importer, seperti Uni Eropa
Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia

Neraca pembayaran internasional adalah suatu ikhtisar yang menyusun secara sistematis transaksi yang terjadi antar Negara dalam suatu periode tertentu yang dinyatakan dengan uang. Komponen neraca pembayaran terdiri atas neraca perdagangan, jasa, modal, dan moneter.
 Neraca pembayaran Indonesia :
      Bank Indonesia (BI) mencatat surplus neraca pembayaran sebesar US$ 11,856 miliar.
      Jumlah ini menyusut 60,85% dibandingkan surplus neraca pembayaran tahun 2010 yang
      mencapai US$ 30,285 miliar. Surplus neraca pembayaran mengempis lantaran surplus
      pada transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial juga berkurang. Ambil
      contoh, surplus transaksi berjalan, pada 2010 mencapai US$ 5,144 miliar, tapi tahun lalu
      hanya US$ 2,070 miliar.
      Suplus pada transaksi berjalan mengecil, salah satunya karena pertumbuhan impor yang
      cukup cepat pada tahun lalu. Pada 2011, impor tercatat sebesar US$ 166,12 miliar, lebih
      besar dari 2010 yang tercatat US$ 127,45 miliar. Untungnya, pertumbuhan ekspor kita
      juga tinggi, naik dari US$ 158,074 miliar pada 2010 menjadi US$ 201,472 miliar pada
      tahun lalu. Surplus yang besar pada neraca perdagangan ini cukup menolong posisi
      transaksi berjalan. Tekanan neraca pembayaran makin besar karena surplus transaksi
      modal dan finansial pada tahun lalu juga anjlok drastis, dari US$ 26,620 miliar di 2010
      menjadi US$ 14,018 miliar pada 2011. Investasi langsung dan portofolio yang menyusut
      menjadi biang keladinya. Pada 2010, investasi langsung dan portofolio masing-masing
      tercatat sebesar US$ 11,106 miliar dan US$ 13,202 miliar. Sedangkan tahun lalu
      investasi langsung turun menjadi US$ 10,437miliar dan portofolio turun menjadi US$
      4,198 miliar.

     Peran Kurs Valuta Asing
           
Pada dasarnya ada tiga sistem atau cara untuk 
            menentukan tinggi-rendahnya kurs atau nilai tukar valuta asing:
  1. Kurs tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai standard atau patokannya.
  2. Kurs bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik – turun dengan bebas. Dewasa ini orang bicara tentang kurs mengambang (floating rates)
  3. Kurs dibuat stabil berdasarkan perjanjian internasional yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau emas sebagai patokan.
    Peran valuta asing terhadap perekonomian di indonesia adalah sangat penting. Karena valuta asing merupakan alat pembayaran antar negara. Barang dan jasa yang diimpor itu harus dibayar. Untuk pembayaran itu diperlukan valuta asing atau devisa (Foreign exchange), yaitu valuta (mata uang) yang mau diterima oleh dunia internasional. Devisa itu kita peroleh dari hasil ekspor (devisa umum) atau kredit bank luar negeri (devisa kredit).


REFERENSI :

3.      http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/








Bab 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)

Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, Anggaran pendapatan dan belanja   Negara (APBN) adalah rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam waktu satu tahun. Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa : “anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, apabila dewan perwakilan rakyattidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu”. Dengan kata lain APBN di tetapkan dengan Undang-Undang, artinya persetujuan DPR.
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat

Proses Penyusunan Anggaran
       
Proses penyusunan anggaran ada beberapa model sebagai berikut :
a.      Anggaran berimabang,
artinya pengeluaran Negara sama dengan penerimaan.
b.      Anggaran surplus,
artinya penerimaan lebih besar daripada pengeluaran.
c.      Anggaran defisit,
artinya penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran.

        Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
        Penyusunan APBN
      
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN Kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN Selambat lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran
dilaksanakan.


 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
      
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

     Perkiraan Penerimaan Negara
     
Penerimaan Dalam Negeri
            a.       Penerimaan Perpajakan
                   1.       Pajak dalam negeri (Pph, PPN, PBB, Cukai, PPnBM)
                   2.       Pajak Perdagangan Internasional (Bea masuk dan Pajak impor)
            b.       Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
                   1.       Penerimaan SDA (migas dan SDA lainnya)
                   2.       Bagian laba BUMN
                   3.       PNBP lainnya

     Hibah, yaitu pemberian bantuan berupa uang, barang dan jasa dari pemerintah lain atau  lembaga internasional dan tidak menimbulkan kewajiban (bersifat tidak mengikat)

     Penerimaan Luar negeri
           1.       Pinjaman program dan penundaan cicilan utang
           2.       Pinjaman proyek

Perkiraan Pengeluaran
     
      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
  •          Belanja Pegawai,
  •          Belanja Barang,
  •          Belanja Modal,
  •          Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM,
  •          Belanja Hibah,
  •          Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana),
  •          dan Belanja Lainnya.
     Pengeluaran Pembangunan
  •          Pembiayaan rupiah
  •          Pembiayaan proyek

Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
 
 Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas

Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·              Produksi minyak rata-rata per hari
·              Harga rata-rata ekspor minyak mentah
·              Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·              Pajak penghasilan
·              Pajak pertambahan nilai
·              Bea masuk
·              Cukai
·              Pajak ekspor
·              Pajak bumi dan bangunan
·              Bea materai
·              Pajak lainnya
·              Penerimaan bukan pajak
·              Penerimaan dari hasil penjualan BBM





REFERENSI :

http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2011/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html