Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad
van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma
dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan :
Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan : Setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha
:
Setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha
: Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri
:
Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban
Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik
dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan
Badan
Usaha
Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.
Setiap perusahaan Negara berbentuk
perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan
yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak
bertujuan mencari profit:
Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.
Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah, perusahaan
perwakilan asing
Cara dan Tempat
Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
Di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
2. Di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
3. Di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-Hal yang
wajid didaftarkan
apa saja yang
yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas
sebagai berikut :
Umum
1.
nama perseroan
2.
merek
perusahaan
3.
tanggal
pendirian perusahaan
4.
jangka waktu
berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok
dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha
yang dimiliki
7.
alamat perusahaan
pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap
kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Mengenai Pengurus dan
Komisaris
1.
nama lengkap
dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat
tinggal yang tetap
5.
alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan
tanggal lahir
7.
negara tempat
tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.
tanda tangan
11.
tanggal mulai
menduduki jabatan
Kegiatan Usaha Lain-lain
Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan
nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal
yang ditempatkan
4.
besarnya modal
yang disetor
5.
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum
7.
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
Mengenai Setiap Pemegang
Saham
1.
nama lengkap
dan alias-aliasnya
2.
setiap namanya
dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor dan
tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat
tinggal yang tetap
5. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat dan
tanggal lahir
7.
negara tempat
lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah saham
yang dimiliki
10.
jumlah uang
yang disetorkan atas tiap saham.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar