Rabu, 22 Mei 2013

Wajib Daftar Perusahaan



Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan   : Daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan               :  Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha                 : Setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha                         : Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri                      : Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

Kewajiban Pendaftaran
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.      Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.      Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.      Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.      Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
            1.      Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.   Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.  Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-Hal yang wajid didaftarkan
apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Umum
1.      nama perseroan
2.      merek perusahaan
3.      tanggal pendirian perusahaan
4.      jangka waktu berdirinya perusahaan
5.      kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.      izin-izin usaha yang dimiliki
7.      alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.      alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.      nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.      setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      alamat tempat tinggal yang tetap
5.      alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.      Tempat dan tanggal lahir
7.      negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.      kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.      modal dasar
2.      banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.      besarnya modal yang ditempatkan
4.      besarnya modal yang disetor
5.      tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.      tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.      tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
            Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.      nama lengkap dan alias-aliasnya
2.      setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.      nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.      alamat tempat tinggal yang tetap
5.  alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.      tempat dan tanggal lahir
7.      negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.      Kewarganegaraan
9.      jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.


REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar