Pengertian
Hukum Dagang dari beberapa ahli :
1. Ridwan Halim,
menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu
pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
2. Achmad Ichan, berpendapat
bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal
yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
3. A. Andi Hamzah,
menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam
lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa
perundang-undangan tambahan.
4. C.S.T. kansil,
berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
5. Fockema Andreae,
menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab
undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
6. Tirtaamijaya,
menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.
7. Van Kan,
beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan
antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa
macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar,
komisioner, pedagang keliling
dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti
perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb
yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga
baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan
pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan
asuransi.
5. Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk
melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke
konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa
yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak –
pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar
– pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa
efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu
peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei
1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS
sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala
perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak
keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan
menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya
sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang
bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi
pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis
sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan
jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang
perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah
seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan
diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan
pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan
badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi
terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya,
paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum
Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak
saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa
yang sudah menjadi kebiasaan b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim
diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan
harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentinganya
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan
dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps
1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil
keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai
kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang
Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja
dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk
menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang
yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas
nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas
perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang
komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara
lainnya.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar