UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG KOPERASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi
rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu
berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
|
|
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS,
DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN
PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
|
|
|
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat Anggaran Dasar.
|
|
|
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama
pendiri;
b. nama dan tempat
kedudukan;
c. maksud dan tujuan
serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai
keanggotaan;
e. ketentuan mengenai
Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai
pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status
badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar
dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran
Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha
Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian,
dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan
dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan
dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota
Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota
luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat
diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak
dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai
kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai
kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang
telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi
Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan
Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling
sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota
Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan
tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang
kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan
dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling
lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi
sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota
atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat
mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi
bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab
kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh
Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama,
maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian
tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota
tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru
lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota
Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan
tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa
audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat
berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan
Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan
usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana
dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam
dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha
Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha
simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran
Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang
bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai
diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi
oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota
kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua
kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan
pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu
(3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan
keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses
penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam
penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera
dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab
kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan
kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,
wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam
penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan
dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban
Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status
Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan
pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi
hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN
KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama
mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan
Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan
tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan
kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan
usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan
tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan
mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan
Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang
sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan
badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan
bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi
anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta
mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi
oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian
perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan
keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha
dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki
status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah
memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum
diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai
berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M O E R D I O N O
REFERENSI :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar