Enam
Emiten Melanggar Ketentuan Pasar Modal
Kegiatan illegal keenam emiten tersebut
telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Keenam
emiten tersebut adalah: PT Daya Guna Samudra Tbk (PT DGS), PT Bintuni Minaraya
Tbk (PT BMR), PT Super Mitory Utama Tbk (PT SMU), PT Dharmala Sakti Sejahtera
Tbk (PT DSS), PT Semen Cibinong Tbk (PT SC), dan PT Bakrie Finance Corporation
Tbk (PT BFC). Wajar jika Bapepam memproses kegiatan keenam emiten ini. Pasalnya,
semakin banyak pengaduan dari pemodal dari dalam dan luar negeri yang telah
dirugikan oleh keenam emiten tersebut.
Melanggar
prinsip keterbukaan
Selain PT
SC, lima dari keenam emiten tersebut telah melanggar prinsip keterbukaan di
pasar modal. Kelimanya tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan periode 31
Desember 1999 tepat pada waktunya. Keterlambatan menyampaikan laporan lima
emiten ini agaknya terkait dengan ketidakberesan dalam laporan keuangan. Atas
kelalaiannya, kelima emiten ini mendapatkan
sanksi denda dan sanksi administratif. Sanksi ini disebutkan dalam
siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam Herwidiyatmo pada Kamis
(31/8). Selain itu, PT DGS dan PT BMR juga terbukti tidak melaporkan kepada
Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat informasi material berupa tidak
tertagihnya piutang alihan yang menyebabkan timbulnya kewajiban kepada PT Bank
Mandiri (Persero)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Total kewajiban
keduanya senilai AS$87,3 juta. Prinsip keterbukaan itu diatur dalam Pasal 1
angka 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Di dalam
ketentuan tersebut diatur bahwa prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang
mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk dengan
undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam
waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang
dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau
harga dari efek tersebut.
Transaksi
mengandung benturan kepentingan
Sementara
itu, selain melanggar prinsip keterbukaan, ditemukan adanya transaksi yang
mengandung benturan kepentingan pada PT SMU dan PT DSS. Pada
kasus PT SMU, transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut berupa
perjanjian pembayaran utang (novasi) antara PT SMU dengan PT Multikarsa
Investama. Transaksi itu tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.E.1
tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Sementara itu pada kasus PT
DSS, benturan kepentingan terjadi atas transaksi PT DSS dengan PT Dharmala Inti
Utama. Transaksi tersebut tidak pernah dimintakan persetujuan pemegang saham
independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut ketentuan Peraturan
Nomor IX.E.1, sebelum diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor
Kep-32/PM/2000, benturan kepentingan adalah perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur,
komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan. Setelah diubah dengan
Keputusan Ketua Bapepam tersebut, benturan kepentingan juga mencakup perbedaan
kepentingan ekonomis perusahaan dengan pihak terafiliasi dari direktur,
komisaris atau pemegang saham utama.
Melanggar
prinsip akuntansi yang berlaku umum
Selain
pelanggaran-pelanggaran di atas, Bapepam juga mencatat adanya pelanggaran
terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pelanggaran itu berupa tidak
berhati-hati dalam menentukan pengakuan pendapatan bunga sebesar
Rp133.000.000.000 dalam laporan keuangan per 30 September 1999 yang dilakukan
PT BFC. Sementara
itu, pelanggaran yang dilakukan PT SC adalah tidak berhati-hati dalam mengelola
keuangan perseroan, khususnya berkenaan dengan penempatan dana jangka pendek
atau investasi lain-lain sebesar AS$250 juta. Ketidakhati-hatian tersebut
berpengaruh pada kelangsungan hidup perseroan dan menyebabkan auditor tidak
memberikan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan Konsolidasi 31
Desember 1999. Prinsip akuntansi yang berlaku umum diatur dalam Pasal 69 ayat
(1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995. Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa
laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Di dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)
tersebut dinyatakan bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum
adalah Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dan praktik akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal. Selain
itu, di dalam ayat (2) pasal tersebut diatur bahwa Bapepam dapat menentukan
ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal. Pengaturan tersebut diberikan
apabila belum mencakup hal-hal yang dibutuhkan di pasar modal. Misalnya dalam
rangka memenuhi asas keterbukaan, Bapepam dapat menetapkan ketentuan mengenai
hal tersebut secara khusus untuk melindungi kepentingan publik.
Analisis : Menurut saya kasus benturan kepentingan ini sangat merugikan karena sudah Melanggar prinsip keterbukaan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
REFERENSI
:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol507/enam-emiten-melanggar-ketentuan-pasar-modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar