Kode Etik Profesi Akuntansi
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau
kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah
:
·        
Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
·        
Hindari
menyakiti orang lain.
·        
Bersikap jujur
dan dapat dipercaya.
·        
Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·        
Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
·        
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
·        
Menghormati
privasi orang lain.
·        
Kepercayaan.
2.    
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
A.   
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4.
      Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
·        
Integritas – seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis.
·        
Objektivitas – seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
·        
Kompetensi professional dan Kesungguhan
– seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk
senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional.
·        
Kerahasiaan
– seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
·        
Perilaku
Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
B.    
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian
pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika:
1)   Tanggung Jawab: Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)   Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme. 
3)   Integritas: Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)   Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5)   Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung
jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan 
6)   Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan.
C.   
Prinsip
 dasar  IAI 
1.     Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi 
kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya
 berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya,
bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini ditunjukkan
oleh auditor  ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan
layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor
 bekerja  dan  kepada auditannya.
2.     Obyektivitas
        Auditor yang obyektif adalah
auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat 
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia
 tidak   boleh  bertindak  atas  dasar
 prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau
 pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini
dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan
auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan
berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan
pengaruh orang lain.
3.     Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang
berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian
profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan
 bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan 
 dapat menerima manfaat  dari   layanan 
 profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik,
ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip
 dasar  ini,  auditor  hanya  dapat
 melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang 
 kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya 
 secara memuaskan.
4.     Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga
 kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya
 dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan
 proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan
transparan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor
telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip kerahasiaan
 ini   juga,  auditor  dilarang  untuk
menggunakan  informasi  yang dimilikinya  untuk 
 kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan
finansial.
5.     Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh
 pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan
instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini,
auditor  harus mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak
hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk 
 pihak-pihak   lain   yang   mungkin 
 terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.     Ketepatan
Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak
 konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta
lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan
yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor
 profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan
yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah
yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga
profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.     Standar
teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit
 sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang
meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada
instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka
tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk 
aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat
 ia bekerja. Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan   aturan
profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,  
maka  permasalahannya dikembalikan  kepada masing-masing lembaga
penyusun standar dan aturan tersebut.
3.      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. 
·        
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)      Tanggung
Jawab Profesi
2)      Kepentingan
Publik
3)      Integritas.
4)      Obyektivitas.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
6)      Kerahasiaan.
7) Perilaku Profesional.
7) Perilaku Profesional.
8)      Standar
Teknis.
Kesimpulan :
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu
yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. IFAC adalah organisasi global untuk
profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan
memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi
internasional yang kuat. IFAC terdiri dari 179 anggota dan asosiasi di 130
negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek
publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar