Aku pernah baca di artikel katanya kalo umur udah diatas 20 itu kalo punya perasaan sama seseorang itu sebaiknya di ungkapkan tapi, aku bukan tipe wanita seperti itu walaupun sekarang udah zaman emansipasi tapi tetep aja, didalam pedoman hidup aku ngga ada yang namanya wanita yang mengungkapkan perasaannya lebih dulu. Aku lebih baik memendam perasaan itu dan hanya temen yang benar-benar dekat denganku/sahabatku yang mengetahuinya. Aku juga lebih baik menunggu ya walaupun menunggu itu gaenak apalagi selain menunggu, aku juga kadang suka menebak nebak orang yang aku suka juga punya perasaan yang sama ke aku ngga ya. Ya intinya See what you don't understand is falling in love wasn't part of my plan :)
Minggu, 23 November 2014
Isengan
Wanita emang seperti ini ya, yang dihati dan dimulut emang beda. Susah untuk mengakui perasaan yang sebenarnya, gengsinya terlalu gede. Kadang bikin gregetan sendiri
-_________________________-
-_________________________-
Senin, 10 November 2014
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
ETIKA DALAM
AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Untuk tugas ke 7 ini saya akan bahas mengenai
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN
AKUNTANSI MANAJEMEN. Terlebih dahulu kita harus tau arti dari Etika itu
sendiri. Istilah “Etika” sendiri berasal dari bahasa Yunani
kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk
jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak
arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan. Jadi
arti Etika adalah sebuah sesuatu di
mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral.
Apa itu akuntansi?
Kebanyakan orang-orang menyebut bahwa
akuntansi adalah seni, ya seni pencatatan bukti-bukti transaksi sehingga dapat
menghasilkan laporan keuangan.
Lalu Apa itu keuangan?
Administrasi yang mengurusi keluar masuknya
uang dalam suatu lembaga.
Dan apa itu akuntansi?
Seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang
lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas
mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
A.
Tanggung Jawab Akuntan Keuangan Dan
Akuntan Menejemen
Etika
dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan
merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada
kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan
keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak
external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat
digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam
pengambilan keputusan.
2.
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan
keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan,
dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian
yang wajar.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang
akuntan manajemen, yaitu:
1.
Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem
perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara
yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2.
Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan
kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk
bertindak.
3.
Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan
aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara-cara yang diharapkan.
4.
Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan
yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5.
Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan
prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
B. Competence,
Confidentiality, Integrity, and Objectivity Of Management
1.
Competence adalah
setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung
jawab untuk Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan
berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
2.
Confidentiality
adalah Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang
diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar
kewajiban hukum.
3.
Integrity adalah
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar
terhindar dari potensi konflik.
4.
Objectivity Of
Management adalah Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang
cukup dan objektif.
C. Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
- Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
- Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan
menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu
dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan
kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan
pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung
dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan
mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral
tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan
tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
D. Creative Accounting
Creative Accounting adalah tindakan penyusun laporan
keuangan untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan
hasil yang diinginkan. Creative Accounting merupakan bagian dari akuntansi,
tetapi juga dapat menjadi bagian dari skandal akuntansi. Motivasi dan prilaku
manusialah yang membuat creative accounting jadi ilegal atau legal, etis atau
tidak etis, atau baik atau buruk.
Tujuan-tujuan seseorang
melakukan creative accounting bermacam-macam, di antaranya adalah untuk
pelarian pajak, menipu bank demi mendapatkan pinjaman baru, atau mempertahankan
pinjaman yang sudah diberikan oleh bank dengan syarat-syarat tertentu, mencapai
target yang ditentukan oleh analisis pasar, atau mengecoh pemegang saham untuk
menciptakan kesan bahwa manajemen berhasil mencapai hasil yang cemerlang.
Motivasi materialisme
merupakan suatu dorongan besar manajemen dan akuntan-akuntan melakukan creative
accounting. Banyak perusahaan yang terjebak masalah creative accounting
mempunyai sistem ‘executive stock option plan’ bagi eksekutif-eksekutif
yang mencapai target yang ditetapkan. Secara umum, para eksekutif biasanya
lebih mengenal perusahaan tempat mereka bekerja dibandingkan karyawan-karyawan
di bawah mereka, sehingga para eksekutif ini dapat dengan mudah memanipulasi
data-data dalam laporan keuangan (financial statement) dengan motivasi
memperkaya diri mereka sendiri.
Adapun klasifikasi tindakan
yang meliputi kecurangan laporan keuangan adalah sebagai berikut :
Pertama, sengaja distorsi
laporan keuangan sebagai alat untuk bertindak curang dengan mengecoh pemakai
atau kelompoknya tentang hasil usaha perusahaan.Dalam hal ini yang menerima
keuntungan langsung adalah pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. Adapun
tujuan khusus dari tindakan ini adalah :
a) Mendapatkan kredit,
modal jangka panjang, atau tambahan modal investasi berdasarkan informasi
keuangan yang didistorsi atau dihapus
b) Menyembunyikan kinerja tidak baik dari
perusahaan.
c)
Menghapus hutang pajak.
d)
Manipulasi harga saham.
e) Menyembunyikan kinerja tidak baik oleh
manajemen.
Kedua, sengaja distorsi laporan keuangan
untuk penyamaran tindakan kecurangan.dalam hal ini yang diuntungkan tetap pihak
perusahaan atau pelaku kecurangan. Adapun tujuan khusus dari tindakan ini
adalah:
a)
Menyembunyikan penjualan fiktif atau harta milik dipalsukan.
b)
Menyembunyikan pembayaran yang tidak benar.
c)
Menyembunyikan tindakan penyelewangan dana atau harta.
E. Fraud
Dalam
hal ini, fraud atau kecurangan dibagi menjadi dua yaitu :
1)
Fraud Accounting, yaitu kecurangan yang berkaitan dengan siatem akuntansi
seperti penggelapan total kekayaan perusahaan.
2)
Fraud Auditing, yaitu kecurangan dalam pelaporan hasil pengauditan laporan
keuangan perusahaan.
Kesimpulan
:
Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral.
Dalam materi etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen ini
kita akan mempelajari tentang :
1. Tanggung jawab akuntan
Keuangan dan Akuntan Menejemen
2. Competence, Confidentiality, Integrity and
Objectivity of Management Accountant
3. Whistle Blowing
4. Creative Accounting
5. Fraud Accounting
6. Fraud Auditing
REFERENSI
:
·
http://dewimayasari39.blogspot.com/2013/01/creative-accounting_11.html
·
https://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/
LABALA GOES TO "JOGJA-PANGANDARAN" Part 1
Saya mau
cerita tentang perjalanan liburan saya dengan teman teman lab saya.
Kebetulan
saya adalah assisten dari Laboratorium Akuntansi Lanjut A atau yang biasa
disebut dengan “Labala”.
Awal
September kemarin tepatnya tanggal 4, kami melakukan perjalanan tour ke
“Jogja-Pangandaran” dan tepat pada tanggal 4 itu saya juga berulang tahun yang
ke 21 hehe udah tua ya. Oke balik ke cerita awal saya, kami berangkat dari
Kampus E sekitar jam 8 malam, ada sekitar 25 orang yang ikut termasuk staff
labala juga. Padahal hari itu adalah hari terakhir kami training buat praktikum
semester PTA dan malamnya kami pun langsung berangkat. Diperjalanan kami
senang-senang sampai tengah malem dan ketiduran saking lelahnya. Keesokan
paginya kami mampir disebuah restaurant di kawasan jawa tengah untuk sarapan
pagi lalu setelah itu kami melanjutkan perjalanan. Sesampainya di Jogja, kami
tidak langsung check in hotel tetapi kami ke alun-alun yang deket keraton karna
pada hari itu adalah hari Jum’at dan yang laki-lakinya pada mau sholat jumat.
Sesudah selesai sholat jumat, kami di antar ke marlioboro untuk jalan- jalan
dan para staff dan senior seniornya mencari hotel untuk kami menginap. Setelah
mendapatkan hotel kami semua langsung check in ke hotel tersebut, hotel pilihan
kami adalah “Family Hotel”.
Sesampainya
dihotel kami langsung ke kamar, kebetulan dihotel saya sekamar dengan kak Ita,
Kak Indah, Kak PP, Kak Nur dan Kak Puji. Kami pun langsung beres-beres
perlengkapan yang kami bawa. Malamnya kami langsung mengunjungi taman pelangi,
wisata pertama kami. Di taman pelangi kami masuk ke rumah hantu, kebetulan saya
takut sekali dengan hantu jadi sepanjang dirumah hantu saya hanya teriak-teriak
saja hahaha. Setelah masuk rumah hantu, kami muter-muter taman pelangi. Taman
pelangi sangat indah karena banyak lampu lampu menyala dengan indah. Nanti akan
saya share foto foto saya dan teman-teman waktu di Taman Pelangi. Setelah puas
main ditaman pelangi lalu kami pergi nyari restaurant buat makan malem, tapi
Jogjakarta penuh ternyata disaat malam karna restaurantnya penuh semua.
Akhirnya kami makan di angkringan, tapi saya dan ketiga teman saya langsung ke
hotel saja karna kita sudah lelah dan makannya kita pesan aja ke temen-temen
yang makan ke angkringan.
Selesai
hari pertama saya dan teman-teman lab saya liburan dijogja, untuk hari kedua
dan selanjutnya akan saya ceritakan di tulisan saya selanjutnya hehehe
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
ETIKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Untuk tugas ke 7 ini saya akan bahas mengenai
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK. Terlebih dahulu kita harus tau
arti dari Etika itu sendiri. Istilah “Etika” sendiri berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang
mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih
mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas
perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu
memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya
kepentingan perusahaan. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah
penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa
yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai
anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan
pegawai.
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari Menteri
Keuangan sebagai wadah
bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP meliputi:
- Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
A.
Etika
Bisnis Akuntansi Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
A. Independensi.
B. Integritas
dan Objektivitas.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
A. Standar
Umum.
B) Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
3.
Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan
praktik lain
A.
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut
merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir
tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi)
2.
Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu
profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib.
3. Integritas
(Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)
4. Objektivitas
(Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas)
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya)
6. Kerahasiaan
(Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir)
7. Perilaku
Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8. Standar
Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan)
B.
Tanggung Jawab Sosial (social
responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab
sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
C.
Krisis dalam Profesi
akuntansi
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih
setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan
dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan
pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya
kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp,
dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan
ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin
menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil
Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang
diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan
sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa
sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh
beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.
Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara
peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh
karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau
agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan
masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
D.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
E.
Peer Review
peer review adalah suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide
pengarang ilmiah oleh pakar
lain di bidang tersebut. Orang yang melakukan penelaahan ini disebut penelaah
sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini
dilakukan terutama oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim, dan juga oleh badan pemberi dana, untuk memutuskan
pemberian dana bantuan. Penilaian sejawat bertujuan untuk membuat pengarang
memenuhi standar disiplin ilmu mereka, dan standar keilmuan pada umumnya.
Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui penilaian sejawat kemungkinan akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan jurnal ilmiah kadang ditemukan mengandung kesalahan, fraud (penipuan), dan berbagai jenis cacat lainnya yang dapat mengurangi
reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang tepercaya.
Kesimpulan :
Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral
dan KAP adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri
Keuangan sebagai wadah
bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Dalam materi etika
dalam KAP kita akan mempelajari :
A. Etika bisnis akuntansi public
B. Tanggung Jawab Sosial (social
responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
C.
Krisis dalam Profesi akuntansi
D.
Regulasi Dalam
Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik, dan
E.
Peer Review
REFERENSI
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Penelaahan_sejawat
Langganan:
Postingan (Atom)