Minggu, 23 November 2014

Baby don't you know you got all my love.

Aku pernah baca di artikel katanya kalo umur udah diatas 20 itu kalo punya perasaan sama seseorang itu sebaiknya di ungkapkan tapi, aku bukan tipe wanita seperti itu walaupun sekarang udah zaman emansipasi tapi tetep aja, didalam pedoman hidup aku ngga ada yang namanya wanita yang mengungkapkan perasaannya lebih dulu. Aku lebih baik memendam perasaan itu dan hanya temen yang benar-benar dekat denganku/sahabatku yang mengetahuinya. Aku juga lebih baik menunggu ya walaupun menunggu itu gaenak apalagi selain menunggu, aku juga kadang suka menebak nebak orang yang aku suka juga punya perasaan yang sama ke aku ngga ya. Ya intinya See what you don't understand is falling in love wasn't part of my plan :)

Isengan

Wanita emang seperti ini ya, yang dihati dan dimulut emang beda. Susah untuk mengakui perasaan yang sebenarnya, gengsinya terlalu gede. Kadang bikin gregetan sendiri
-_________________________-

Senin, 10 November 2014

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Untuk tugas ke 7 ini saya akan bahas mengenai ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN. Terlebih dahulu kita harus tau arti dari Etika itu sendiri. Istilah “Etika” sendiri berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha  yaitu adat kebiasaan. Jadi arti Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Apa itu akuntansi?
Kebanyakan orang-orang menyebut bahwa akuntansi adalah seni, ya seni pencatatan bukti-bukti transaksi sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan.

Lalu Apa itu keuangan?
Administrasi yang mengurusi keluar masuknya uang dalam suatu lembaga.

Dan apa itu akuntansi?
Seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

A.    Tanggung Jawab Akuntan Keuangan Dan Akuntan Menejemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1.      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2.      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1.      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2.      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3.      Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4.      Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5.      Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

B.    Competence, Confidentiality, Integrity, and Objectivity Of Management
1.             Competence adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
2.            Confidentiality adalah Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
3.            Integrity adalah Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
4.            Objectivity Of Management adalah Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
C.       Whistle Blowing
             Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
  • Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
  • Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi  utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
D.    Creative Accounting
Creative Accounting adalah tindakan penyusun laporan keuangan untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan. Creative Accounting merupakan bagian dari akuntansi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari skandal akuntansi. Motivasi dan prilaku manusialah yang membuat creative accounting jadi ilegal atau legal, etis atau tidak etis, atau baik atau buruk.
Tujuan-tujuan seseorang melakukan creative accounting bermacam-macam, di antaranya adalah untuk pelarian pajak, menipu bank demi mendapatkan pinjaman baru, atau mempertahankan pinjaman yang sudah diberikan oleh bank dengan syarat-syarat tertentu, mencapai target yang ditentukan oleh analisis pasar, atau mengecoh pemegang saham untuk menciptakan kesan bahwa manajemen berhasil mencapai hasil yang cemerlang.
Motivasi materialisme merupakan suatu dorongan besar manajemen dan akuntan-akuntan melakukan creative accounting. Banyak perusahaan yang terjebak masalah creative accounting mempunyai sistem ‘executive stock option plan’ bagi eksekutif-eksekutif yang mencapai target yang ditetapkan. Secara umum, para eksekutif biasanya lebih mengenal perusahaan tempat mereka bekerja dibandingkan karyawan-karyawan di bawah mereka, sehingga para eksekutif ini dapat dengan mudah memanipulasi data-data dalam laporan keuangan (financial statement) dengan motivasi memperkaya diri mereka sendiri.
Adapun klasifikasi tindakan yang meliputi kecurangan laporan keuangan adalah sebagai berikut :
Pertama, sengaja distorsi laporan keuangan sebagai alat untuk bertindak curang dengan mengecoh pemakai atau kelompoknya tentang hasil usaha perusahaan.Dalam hal ini yang menerima keuntungan langsung adalah pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. Adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah :
a) Mendapatkan kredit, modal jangka panjang, atau tambahan modal investasi berdasarkan informasi keuangan yang didistorsi atau dihapus
b) Menyembunyikan kinerja tidak baik dari perusahaan.
c) Menghapus hutang pajak.
d) Manipulasi harga saham.
e) Menyembunyikan kinerja tidak baik oleh manajemen.
Kedua, sengaja distorsi laporan keuangan untuk penyamaran tindakan kecurangan.dalam hal ini yang diuntungkan tetap pihak perusahaan atau pelaku kecurangan. Adapun tujuan khusus dari tindakan ini adalah:
a) Menyembunyikan penjualan fiktif atau harta milik dipalsukan.
b) Menyembunyikan pembayaran yang tidak benar.
c) Menyembunyikan tindakan penyelewangan dana atau harta.

E.    Fraud
       Dalam hal ini, fraud atau kecurangan dibagi menjadi dua yaitu :
1)     Fraud Accounting, yaitu kecurangan yang berkaitan dengan siatem akuntansi seperti penggelapan total kekayaan perusahaan.
2)     Fraud Auditing, yaitu kecurangan dalam pelaporan hasil pengauditan laporan keuangan perusahaan.


Kesimpulan :
Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Dalam materi etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen ini kita akan mempelajari tentang :
1.  Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen
2. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
3. Whistle Blowing
4. Creative Accounting
5. Fraud Accounting
          6.  Fraud Auditing


REFERENSI :
·         http://dewimayasari39.blogspot.com/2013/01/creative-accounting_11.html
·         https://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/

LABALA GOES TO "JOGJA-PANGANDARAN" Part 1



Saya mau cerita tentang perjalanan liburan saya dengan teman teman lab saya.
Kebetulan saya adalah assisten dari Laboratorium Akuntansi Lanjut A atau yang biasa disebut dengan “Labala”. 

Awal September kemarin tepatnya tanggal 4, kami melakukan perjalanan tour ke “Jogja-Pangandaran” dan tepat pada tanggal 4 itu saya juga berulang tahun yang ke 21 hehe udah tua ya. Oke balik ke cerita awal saya, kami berangkat dari Kampus E sekitar jam 8 malam, ada sekitar 25 orang yang ikut termasuk staff labala juga. Padahal hari itu adalah hari terakhir kami training buat praktikum semester PTA dan malamnya kami pun langsung berangkat. Diperjalanan kami senang-senang sampai tengah malem dan ketiduran saking lelahnya. Keesokan paginya kami mampir disebuah restaurant di kawasan jawa tengah untuk sarapan pagi lalu setelah itu kami melanjutkan perjalanan. Sesampainya di Jogja, kami tidak langsung check in hotel tetapi kami ke alun-alun yang deket keraton karna pada hari itu adalah hari Jum’at dan yang laki-lakinya pada mau sholat jumat. Sesudah selesai sholat jumat, kami di antar ke marlioboro untuk jalan- jalan dan para staff dan senior seniornya mencari hotel untuk kami menginap. Setelah mendapatkan hotel kami semua langsung check in ke hotel tersebut, hotel pilihan kami adalah “Family Hotel”.
Sesampainya dihotel kami langsung ke kamar, kebetulan dihotel saya sekamar dengan kak Ita, Kak Indah, Kak PP, Kak Nur dan Kak Puji. Kami pun langsung beres-beres perlengkapan yang kami bawa. Malamnya kami langsung mengunjungi taman pelangi, wisata pertama kami. Di taman pelangi kami masuk ke rumah hantu, kebetulan saya takut sekali dengan hantu jadi sepanjang dirumah hantu saya hanya teriak-teriak saja hahaha. Setelah masuk rumah hantu, kami muter-muter taman pelangi. Taman pelangi sangat indah karena banyak lampu lampu menyala dengan indah. Nanti akan saya share foto foto saya dan teman-teman waktu di Taman Pelangi. Setelah puas main ditaman pelangi lalu kami pergi nyari restaurant buat makan malem, tapi Jogjakarta penuh ternyata disaat malam karna restaurantnya penuh semua. Akhirnya kami makan di angkringan, tapi saya dan ketiga teman saya langsung ke hotel saja karna kita sudah lelah dan makannya kita pesan aja ke temen-temen yang makan ke angkringan.
Selesai hari pertama saya dan teman-teman lab saya liburan dijogja, untuk hari kedua dan selanjutnya akan saya ceritakan di tulisan saya selanjutnya hehehe 



                  
Nb : Foto yang pertama bagus tapi sayang ada penampakannya-___

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK


ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Untuk tugas ke 7 ini saya akan bahas mengenai ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK. Terlebih dahulu kita harus tau arti dari Etika itu sendiri. Istilah “Etika” sendiri berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha  yaitu adat kebiasaan. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP meliputi:
  • Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

A.        Etika Bisnis Akuntansi Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas
 A. Independensi. 
 B. Integritas dan Objektivitas.
2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
B)  Prinsip-Prinsip Akuntansi.
  3.   Tanggung jawab kepada klien
  4.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  5.   Tanggung jawab dan praktik lain
       A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
      
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.    Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi)
2.   Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
3.   Integritas (Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)
4.   Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas)
5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya)
6.    Kerahasiaan (Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir)
7.    Perilaku Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8.    Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan)

B.        Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

C.        Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan.  Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.  Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

D.        Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
           Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan
pimpinan KAP.

E.        Peer Review
peer review adalah suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di bidang tersebut. Orang yang melakukan penelaahan ini disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Proses ini dilakukan terutama oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim, dan juga oleh badan pemberi dana, untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Penilaian sejawat bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu mereka, dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui penilaian sejawat kemungkinan akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan jurnal ilmiah kadang ditemukan mengandung kesalahan, fraud (penipuan), dan berbagai jenis cacat lainnya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang tepercaya.

Kesimpulan :
Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral dan KAP adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Dalam materi etika dalam KAP kita akan mempelajari :
A.   Etika bisnis akuntansi public
B.    Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
C.    Krisis dalam Profesi akuntansi
D.   Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik, dan
E.    Peer Review


REFERENSI :
http://id.wikipedia.org/wiki/Penelaahan_sejawat