PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi
menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat
laporan keuangan perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama
halnya dengan jika akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan
pun perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Sama hal nya dengan
perilaku etika dalam bisnis yang terdapat semacam “aturan” dalam profesi
akuntansi juga terdapat beberapa etika yang harus di patuhi oleh para akuntan.
Berikut
merupakan beberapa karakteristik Profesi:
·
Memiliki “body of Knowledge” khusus
·
Adanya pendidikan resmi utk
memperoleh pengetahuan tertentu
·
Adanya standar kualifikasi profesi
yg mengatur ijin profesi
· -
Adanya standard perilaku yg mengatur
hubungan antara praktisi dgn klien, rekan kerja & publik
·
Pengakuan terhadap status
·
Bertanggung jawab sosial atas
pekerjaan yg dilakukan
·
Adanya organisasi sebagai wujud
tanggung jawab social
·
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Ada
prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan
tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
·
Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
·
Memberikan pelayanan dan menghormati
kepercayaan publik.
·
Memiliki integritas tinggi dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
·
Menjunjung sikap obyektif dan bebas
dari kepentingan pihak tertentu.
·
Melaksanakan tugas dengan
kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
·
Menjaga kerahasiaan informasi dan
tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
·
Menjaga reputasi dan menjauhi
tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional
khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian
yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga
masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
§ Keuntungan adanya etika akuntan
Anggota profesi makin sadar thd aspek moral dari pekerjaan
mereka
Alat referensi yang mengarahkan pelaku untuk peduli terhadap etika
Alat referensi yang mengarahkan pelaku untuk peduli terhadap etika
Ide-ide abstrak dapat dituangkan dalam bentuk nyata
Anggota akan berperilaku lebih teratur
Ada patokan yang jelas utk menilai perilaku anggota dan
kebijakan profesi
Anggota dapat membela diri ketika dikritik
Kesimpulan :
Jadi, Akuntansi
menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat
laporan keuangan perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama
halnya dengan jika akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan
pun perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Ada 6 keuntungan adanya
etika akuntan.
Referensi :
http://kalaweda123.blogspot.com/2013/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar