Minggu, 19 Oktober 2014

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
           
Akuntansi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat laporan keuangan perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama halnya dengan jika akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan pun perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Sama hal nya dengan perilaku etika dalam bisnis yang terdapat semacam “aturan” dalam profesi akuntansi juga terdapat beberapa etika yang harus di patuhi oleh para akuntan.
Berikut merupakan beberapa karakteristik Profesi:
·                     Memiliki “body of Knowledge” khusus
·                     Adanya pendidikan resmi utk memperoleh pengetahuan tertentu
·                     Adanya standar kualifikasi profesi yg mengatur ijin profesi
·                      -                        Adanya standard perilaku yg mengatur hubungan antara praktisi dgn klien, rekan kerja &     publik
·                     Pengakuan terhadap status
·                     Bertanggung jawab sosial atas pekerjaan yg dilakukan
·                     Adanya organisasi sebagai wujud tanggung jawab social
·                      
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.  Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.  Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Ada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
·         Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
·         Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
·         Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
·         Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
·         Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
·         Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
·         Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

            Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
§          Keuntungan adanya etika akuntan
Anggota profesi makin sadar thd aspek moral dari pekerjaan mereka 
 Alat referensi yang mengarahkan pelaku untuk peduli terhadap etika
Ide-ide abstrak dapat dituangkan dalam bentuk nyata
Anggota akan berperilaku lebih teratur
Ada patokan yang jelas utk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi
 Anggota dapat membela diri ketika dikritik

Kesimpulan :
Jadi, Akuntansi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat laporan keuangan perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama halnya dengan jika akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan pun perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Ada 6 keuntungan adanya etika akuntan.


Referensi :


http://kalaweda123.blogspot.com/2013/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar