Kamis, 03 Oktober 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 (1) Tugas Personal

ANALOGI
1.      Sepatu : Jalan
A.     Pinsil : Makan                    C. Sisir : Rambut
B.     Garpu : Makan                   D. Buku : Baca
Jawabannya adalah B karena Sepatu pendukung untuk jalan dan garpu pendukung untuk makan.
2.      Karet : Getah
A.     Sawit : Minyak                   C. Tebu : Gula
B.     Kelapa : Santan                  D. Aren : Nira
Jawabannya adalah D karena Pohon Karet menghasilkan getah dan getah itu lengket begitu juga dengan Pohon Aren yang menghasilkan nira yang lengket.
3.      Dunia : Buku
A.     Kaki : Tulang                     C. Hidup : Bahagia
B.     Ilmu : Belajar                     D. Hati : Mata
Jawabannya adalah D karena Dunia dapat terbuka oleh buku dan hati dapat terbuka dengan mata
4.      Gerhana : Bulan : Matahari
A.     Jari : Tangan : Kaki                        C. Kayu : Lemari : Kursi
B.     Hujan : Petir : Guntur         D. Took : Buku : Pasar
Jawabannya adalah A karena Gerhana hanya ada 2 jenis yaitu : bulan dan matahari begitu juga dengan jari hanya ada 2 jenis yaitu : jari kaki dan jari tangan.
5.      Ombak : Pantai
A.     Api : Bara                          C. Tebing : Jurang
B.     Madu : Lebah                    D. Gunung : Bukit
Jawabannya adalah C karena Tepi ombak itu pantai dan tepi tebing itu jurang.

SINONIM
1.      Nanar :
A.     Kosong                  C. Berani
B.     Bingung                 D. Tajam
Jawabannya adalah B. bingung karena sudah jelas ada pengertian dari nanar di KBBI
2.      Ambiguitas :
A.     Pengertian              C. Ketidakjelasan
B.     Penyimpangan       D. Kebingungan
Jawabannya adalah C. ketidakjelasan karena sudah jelas ada pengertian dari ambiguitas di KBBI
Yang artinya sifat atau hal yg bermakna dua ; kemungkinan yg mempunyai dua pengertian. Ketidakjelasan.
3.      Agun :
A.     Gadai                     C. Pinjam
B.     Hutang                   D. Simpan
Jawabannya adalah A. gadai karena sudah  jelas ada pengertian dari Agun di KBBI
4.      Pedar :
A.     Pisah                      C. Getir
B.     Encer                     D. Tajam
Jawabannya adalah C. getir karena sudah  jelas ada pengertian dari pedar di KBBI yang artinya getir.
5.      Elitis :
A.     Terpandang                        C. Terpercaya
B.     Terbatas                 D. Terbaik
Jawabannya adalah A. terpandang karena sudah  jelas ada pengertian dari elitis di KBBI yang artinya terpandang.

ANTONIM
1.      Timpang :
A.     Benar                     C. Sempurna
B.     Sama                      D. Seimbang
Jawabannya adalah D. seimbang karena dalam KBBI arti kata timpang adalah tidak seimbang jadi lawan kata timpang adalah seimbang.
2.      Rapuh :
A.     Tegang                   C. Lurus
B.     Teguh                    D. Sehat
Jawabannya adalah B. teguh karena dalam KBBI arti kata teguh adalah tidak teguh atau tidak tetap pendirian jadi lawan kata rapuh adalah teguh.
3.      Caci :
A.     Sanjung                  C. Rayu
B.     Umpat                    D. Bela
Jawabannya adalah A. Sanjung karena dalam KBBI arti kata sanjung adalah cela/mencela jadi lawan kata caci adalah sanjung
4.      Tentatif :
A.     Tepat                     C. Pasti
B.     Jelas                       D. Langsung
Jawabannya adalah C. pasti karena dalam KBBI arti kata tentatif tidak pasti jadi lawan kata tidak pasti adalah pasti
5.      Ultima :
A.     Final                      C. Biasa
B.     Kesan                    D. Awal
Jawabannya adalah D. awal karena dalam KBBI arti kata awal adalah akhir atau final jadi lawan kata ultima adalah awal.

LOGIKA
1.      Semua pria di rumah Andi memakai celana Aryo seorang yang rajin. Aryo adalah adik laki – laki Andi yang masih sekolah SMA …
A.     Semua adik Andi rajin
B.     Aryo memakai celana ketika dirumah Andi
C.     Andi sudah lulus SMA
D.     Aryo hanya bercelana ketika sekolah SMA.
Jawabannya adalah B karena dirumah Andi semua pria memakai celana

Pertanyaan untuk nomor 2-4
Dalam rangka seleksi calon anggota tim bola basket putrid dilakukan pengukuran tinggi badan. Anis lebih tinggi daripada Bunga, tinggi Centika sama dengan tinggi Esty, Fentya lebih tinggi daripada dawiyah hanya ada 2 peserta yang tinggi badannya sama.

2.      Jika Centika lebih tinggi daripada Anis maka ….
A.     Anis lebih tinggi daripada Esty
B.     Esty lebih tinggi daripada Bunga
C.     Centika Lebih tinggi daripada Dawiyah
D.     Fentya lebih tinggi daripada Bunga
Jawabannya adalah B karena Eaty sama tingginya dengan Centika, padahal mereka lebih tinggi
dari anis , maka esty pasti lebih tinggi daripada Bunga.

3.      Pernyataan yang pasti salah  adalah ….
A.     Bunga lebih tinggi daripada Dawiyah
B.     Anis lebih tinggi daripada Dawiyah
C.     Anis lebih tinggi daripada Fentya
D.     Dawiyah lebih tinggi daripada Anis

Jawabannya adalah C karena hanya ada dua ( Cantika dan Esty) orang yang bertinggi sama, maka tidak mungkin Anis sama tinggi dengan Esty.

4.      Jika Bunga lebih tinggi daripada Fentya maka …
A.     Anis lebih tinggi daripada Dawiyah
B.     Fentya lebih tinggi daripada Anis
C.     Dawiyah lebih tinggi daripada Bunga
D.     Centika lebih tinggi daripada fentya

Jawabannya adalah A karena urutan paling tinggi yang sudah pasti
Anis>Bunga>Fentya>Dawiyah. Centika dan Esty dapet diposisi terakhir setelah Dawiyah.

5.      Wilma selalu mandi setiap hari, kecuali hanya jika ia sakit. Hari ini Wilma sakit.
A.     Wilma pergi ke dokter
B.     Wilma tidak masuk sekolah
C.     Wilma tidak mandi
D.     Wilma minum obat

Jawabannya adalah C. Karena sakit, Wilma tidak mandi.

Referensi :
Buku Prepare Ujian Saringan Masuk STAN 2011









Minggu, 07 Juli 2013

Coretan iseng part 2

Hhhhhhhhhh kenapa sih hal itu harus terjadi, kalo udah kejadian gini siapa yang harus disalahkan coba dan siapa yang harus bertanggung jawab ._.

Coretan iseng part 1

Kenapa sih jadi ngga fokus gini kalo lagi berhadapan sama itu orang -_-

Rabu, 03 Juli 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



      1.     Pengertian

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi produk tersebut.

2. Asas dan Tujuan

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang Dilarang

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut ialah :

1. Monopoli

Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni

Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar

Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;

d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan

Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap

Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. Perjanjian yang Dilarang

1. Oligopoli

Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga

Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;

b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;

c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;

d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a) Oligopoli

(b) Penetapan harga

(c) Pembagian wilayah

(d) Pemboikotan

(e) Kartel

(f) Trust

(g) Oligopsoni

(h) Integrasi vertikal

(i) Perjanjian tertutup

(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri


2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,

yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli

(b) Monopsoni

(c) Penguasaan pasar

(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing

(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi

(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar

(d) Jabatan rangkap

(e) Pemilikan saham

(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48         :

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49         :

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha, atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


       REFERENSI :
 

Selasa, 25 Juni 2013

Perlindungan Konsumen



Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Lembaga Perlindungan Konsumen

1. Mengenal LPK NASIONAL INDONESIA

         Bangsa Indonesia sejak dulu sudah dikenal kejayaannya terutama kerajaan mojopahit dengan patih yang terkenal yaitu patih Gajamada yang bersumpah akan menyatukan Nusantara di Motto nya yang tersohor Sumpah amuktipalapa Artinya Indonesia telah mempunyai peradaban yang maju dan dalam sejarah itu semakin maju dengan interaksi yang dilakukan dengan bangsa-bangsa lain yang silih datang ke Nusantara. Sampai kini masih banyak kita jumpai tidak saja peninggalan barang-barang bersejarah saja tetapi juga pengetahuan manusia Indonesia. Di berbagai daerah di Indonesia masih hidup apa yang kita sebut kearifan lokal yang menjadi dasar ilmu berkehidupan mereka, tidak hanya itu kita juga menjumpai berbagai teknologi dan cara produksi masyarakat lokal.

          Inilah yang harus kita jadikan dasar pijakan bagi pembangunan pengetahuan kita. Menggali kembali pengetahuan Indonesia dan memadukan dengan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan hari ini. Dengan itu maka pencerahan bangsa Indonesia akan segera datang.

2. Membangun karekter Konsumen Indonesia ( Character building )
          Boedi Oetomo merupakan cikal bakal pembagunan karakter atau bisa disebut perjuangan intelektual Bangsa Indonesia melawan penjajajh di samping tonggak bangsa Indonesia sesungguhnya juga tonggak jati diri manusia Indonesia. Seperti apa jati diri manusia Indonesia itu? Jawabnya tentu saja bukan semata persolan ciri-ciri isik. Jati diri manusia Indonesia harus dilihat dari bagaimana spirit mereka, moral intelektual mereka, dan perilaku mereka. Dari sejarah kerajaan-kerajaan sampai sejarah seperti kita rasakan sekarang kita menemukan bagaimana jati diri sesungguhnya manusia Indonesia.
          Spirit manusia Indonesia adalah sprit orang-orang yang penuh perjuangan, semangat memerdekakan dirinya dari segala bentuk penindasan. Moral intelektual manusia Indonesia dapat dilihat dari rekaman sejarah bagaimana mereka berjuang, membangun sebuah bangsa dan memerdekakannya. Manusia Indonesia mengakui kenyataan atas segala perbedaan namun juga mampu menyatukan diri untuk satu tujuan dan cita-cita mereka. Maka perilaku manusia Indonesia adalah perilaku bagaimana seorang pejuang dan bagaimana perjuangan itu. Itulah sesungguhnya jati diri manusia Indonesia melalui pendiri Bangsa ini sudah dimulai national and character building

3. Kemandirian Ekonomi
          Pembukaan dan batang tubuh UUD mengamanatkan politik ekonomi yang memberi prioritas pada keadilan atau mendorong terwujudnya negara kesejahteraan. Pasal 33 UUD 1945 asli adalah formulasi hukum dasar bagi konsep ekonomi yang dipikirkan terutama oleh Bung Hatta.
          Tanah air Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang berlimpah. Juga memiliki sumber daya manusia yang begitu banyak dengan beragam potensi yang dimiliki.
Inilah modal utama ekonomi nasional. Sebagai negara yang bertanah subur sudah semestinya Indonesia menjadi negara pertanian yang besar. Sebagai negara yang berlaut luas sudah semestinya Indonesia menjadi negera maritim yang besar. Pembangunan sektor produktif di agraria dan maritim adalah kunci bagi pembangunan ekonomi nasional.
          Mengingat ekonomi kolonial masih mencengkeram Indonesia. Maka tugas pembangunan ekonomi Indonesia di antaranya adalah mencabut produk hukum yang tidak berpihak pada ekonomi nasional, memutus rantai ekonomi kolonial, dan membangun kekuatan ekonomi nasional yang bersendi pada sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia Dengan begitu terdapat jalan bagi pembangunan hubungan produksi yang lebih baik, lebih baik bagi masyarakat Indonesia dan lebih baik bagi kepentingan nasional.

4. Membangun Politik Kebangsaan
          Pasca berakhirnya pemerintahan Soeharto, Indonesia memasuki babak perpolitikan baru, menjadi salah satu negara terbesar yang menjalankan demokrasi. Capaian itu tentu harus dipertahankan, namun juga dimajukan dengan mengembalikan perpolitikan bukan sebagai cara untuk saling menang dan mengalahkan antar kita. Demokrasi haruslah mampu untuk menjadi alat bagi lahirnya politik nasional, politik yang ditujukan bagi kepentingan nasional, politik untuk perjuangan Indonesia. Bila ini mampu dijalankan maka politik kita pun akan lebih eisien secara biaya, tidak korup, dan membawa lahirnya kecerdasan Konsumen.

5. Merawat Kebudayaan Nasional
          Banyaknya klaim negara tetangga terhadap kebudayaan Bangsa Indonesia menunjukan lemahnya Indonesia dalam melestarikan kebudayaan kebudayaan nusantara yang jumlahnya ribuan, kita baru sadar ketika salah satu dari kebudayaan itu diklaim sebagai kebudayaan milik negara tetangga, para pemuda beramai- ramai menggelar Demo,
          Dalam konteks itu pula maka ratusan suku bangsa yang terdapat di Indonesia perlu dilihat sebagai aset negara berkat pemahaman akan lingkungan alamnya, tradisinya, serta potensi-potensi budaya yang dimilikinya, yang keseluruhannya perlu dapat didayagunakan bagi secara nasional. Di pihak lain, setiap suku bangsa juga memiliki hambatan budayanya masing-masing, yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan yang lainnya. Maka menjadi tugas negaralah untuk memahami, selanjutnya mengatasi hambatan-hambatan budaya masing-masing suku bangsa, dan secara aktif memberi dorongan dan peluang bagi munculnya potensi-potensi budaya baru sebagai kekuatan bangsa. Pembangunan kebudayaan Indonesia harus selalu dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. itulah yang akan memberikan kita gambaran kondisi, strategi, dan bentuk bagi kebudayaan nasional kita. Keberagaman mutlak harus diakui, dihormati, dan diapresiasi sebagai bagian dari kekuatan nasional kita.

6. Politik Pertahanan Nasional
          Bersatunya Tentara dan Konsumen merupakan kekuatan tersendiri bagi Bangsa Indonesia Siapa yang tidak ingat akan pertempuran-pertumparan gagah berani tentara dan para pemuda revolusioner melawan tentara Jepang, Inggris dan Belanda. Kemenangan dalam pertempuran-pertempuran itu diraih karena bersatunya tentara dengan Konsumen. Inilah kekuatan Indonesia, kekuatan yang sudah pasti ditakuti oleh mereka yang masih saja ingin menguasi sumber daya tanah air. Karenanyalah, Panglima Besar Jenderal Soedirman memberikan amanat, “Angkatan Perang Republik Indonesia lahir di medan perjuangan kemerdekaan nasional, di tengah-tengah dan dari revolusi Konsumen dalam pergolakan membela kemerdekaan itu, karena itu, Angkatan Perang Republik Indonesia adalah tentara nasional, tentara Rakyat dan tentara revolusi.


REFERENSI :