Perlindungan
konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat
hukum
Indonesia
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Lembaga Perlindungan Konsumen
1. Mengenal LPK NASIONAL INDONESIA
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah dikenal kejayaannya terutama kerajaan
mojopahit dengan patih yang terkenal yaitu patih Gajamada yang bersumpah akan
menyatukan Nusantara di Motto nya yang tersohor Sumpah amuktipalapa Artinya
Indonesia telah mempunyai peradaban yang maju dan dalam sejarah itu semakin
maju dengan interaksi yang dilakukan dengan bangsa-bangsa lain yang silih
datang ke Nusantara. Sampai kini masih banyak kita jumpai tidak saja
peninggalan barang-barang bersejarah saja tetapi juga pengetahuan manusia
Indonesia. Di berbagai daerah di Indonesia masih hidup apa yang kita sebut
kearifan lokal yang menjadi dasar ilmu berkehidupan mereka, tidak hanya itu
kita juga menjumpai berbagai teknologi dan cara produksi masyarakat lokal.
Inilah yang harus kita jadikan dasar pijakan bagi pembangunan pengetahuan kita.
Menggali kembali pengetahuan Indonesia dan memadukan dengan berbagai kemajuan
ilmu pengetahuan hari ini. Dengan itu maka pencerahan bangsa Indonesia akan
segera datang.
2. Membangun karekter Konsumen Indonesia ( Character
building )
Boedi Oetomo merupakan cikal bakal pembagunan karakter atau bisa disebut
perjuangan intelektual Bangsa Indonesia melawan penjajajh di samping tonggak
bangsa Indonesia sesungguhnya juga tonggak jati diri manusia Indonesia. Seperti
apa jati diri manusia Indonesia itu? Jawabnya tentu saja bukan semata persolan
ciri-ciri isik. Jati diri manusia Indonesia harus dilihat dari bagaimana spirit
mereka, moral intelektual mereka, dan perilaku mereka. Dari sejarah
kerajaan-kerajaan sampai sejarah seperti kita rasakan sekarang kita menemukan
bagaimana jati diri sesungguhnya manusia Indonesia.
Spirit manusia Indonesia adalah sprit orang-orang yang penuh perjuangan,
semangat memerdekakan dirinya dari segala bentuk penindasan. Moral intelektual
manusia Indonesia dapat dilihat dari rekaman sejarah bagaimana mereka berjuang,
membangun sebuah bangsa dan memerdekakannya. Manusia Indonesia mengakui
kenyataan atas segala perbedaan namun juga mampu menyatukan diri untuk satu
tujuan dan cita-cita mereka. Maka perilaku manusia Indonesia adalah perilaku
bagaimana seorang pejuang dan bagaimana perjuangan itu. Itulah sesungguhnya
jati diri manusia Indonesia melalui pendiri Bangsa ini sudah dimulai national
and character building
3. Kemandirian Ekonomi
Pembukaan dan batang tubuh UUD mengamanatkan politik ekonomi yang memberi
prioritas pada keadilan atau mendorong terwujudnya negara kesejahteraan. Pasal
33 UUD 1945 asli adalah formulasi hukum dasar bagi konsep ekonomi yang
dipikirkan terutama oleh Bung Hatta.
Tanah air Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang berlimpah. Juga
memiliki sumber daya manusia yang begitu banyak dengan beragam potensi yang
dimiliki.
Inilah modal utama ekonomi nasional. Sebagai negara
yang bertanah subur sudah semestinya Indonesia menjadi negara pertanian yang besar.
Sebagai negara yang berlaut luas sudah semestinya Indonesia menjadi negera
maritim yang besar. Pembangunan sektor produktif di agraria dan maritim adalah
kunci bagi pembangunan ekonomi nasional.
Mengingat ekonomi kolonial masih mencengkeram Indonesia. Maka tugas pembangunan
ekonomi Indonesia di antaranya adalah mencabut produk hukum yang tidak berpihak
pada ekonomi nasional, memutus rantai ekonomi kolonial, dan membangun kekuatan
ekonomi nasional yang bersendi pada sumber daya alam dan sumber daya manusia
Indonesia Dengan begitu terdapat jalan bagi pembangunan hubungan produksi yang
lebih baik, lebih baik bagi masyarakat Indonesia dan lebih baik bagi
kepentingan nasional.
4. Membangun Politik Kebangsaan
Pasca berakhirnya pemerintahan Soeharto, Indonesia memasuki babak perpolitikan
baru, menjadi salah satu negara terbesar yang menjalankan demokrasi. Capaian
itu tentu harus dipertahankan, namun juga dimajukan dengan mengembalikan
perpolitikan bukan sebagai cara untuk saling menang dan mengalahkan antar kita.
Demokrasi haruslah mampu untuk menjadi alat bagi lahirnya politik nasional,
politik yang ditujukan bagi kepentingan nasional, politik untuk perjuangan
Indonesia. Bila ini mampu dijalankan maka politik kita pun akan lebih eisien secara
biaya, tidak korup, dan membawa lahirnya kecerdasan Konsumen.
5. Merawat Kebudayaan Nasional
Banyaknya klaim negara tetangga terhadap kebudayaan Bangsa Indonesia menunjukan
lemahnya Indonesia dalam melestarikan kebudayaan kebudayaan nusantara yang
jumlahnya ribuan, kita baru sadar ketika salah satu dari kebudayaan itu diklaim
sebagai kebudayaan milik negara tetangga, para pemuda beramai- ramai menggelar
Demo,
Dalam konteks itu pula maka ratusan suku bangsa yang terdapat di Indonesia
perlu dilihat sebagai aset negara berkat pemahaman akan lingkungan alamnya,
tradisinya, serta potensi-potensi budaya yang dimilikinya, yang keseluruhannya
perlu dapat didayagunakan bagi secara nasional. Di pihak lain, setiap suku
bangsa juga memiliki hambatan budayanya masing-masing, yang berbeda antara suku
bangsa yang satu dengan yang lainnya. Maka menjadi tugas negaralah untuk
memahami, selanjutnya mengatasi hambatan-hambatan budaya masing-masing suku
bangsa, dan secara aktif memberi dorongan dan peluang bagi munculnya
potensi-potensi budaya baru sebagai kekuatan bangsa. Pembangunan kebudayaan
Indonesia harus selalu dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. itulah yang akan
memberikan kita gambaran kondisi, strategi, dan bentuk bagi kebudayaan nasional
kita. Keberagaman mutlak harus diakui, dihormati, dan diapresiasi sebagai
bagian dari kekuatan nasional kita.
6. Politik Pertahanan Nasional
Bersatunya
Tentara dan Konsumen merupakan kekuatan tersendiri bagi Bangsa Indonesia Siapa
yang tidak ingat akan pertempuran-pertumparan gagah berani tentara dan para
pemuda revolusioner melawan tentara Jepang, Inggris dan Belanda. Kemenangan
dalam pertempuran-pertempuran itu diraih karena bersatunya tentara dengan
Konsumen. Inilah kekuatan Indonesia, kekuatan yang sudah pasti ditakuti oleh
mereka yang masih saja ingin menguasi sumber daya tanah air. Karenanyalah,
Panglima Besar Jenderal Soedirman memberikan amanat, “Angkatan Perang Republik
Indonesia lahir di medan perjuangan kemerdekaan nasional, di tengah-tengah dan
dari revolusi Konsumen dalam pergolakan membela kemerdekaan itu, karena itu,
Angkatan Perang Republik Indonesia adalah tentara nasional, tentara Rakyat dan
tentara revolusi.
REFERENSI :