ETIKA
DALAM AUDITING
Untuk tugas ke 6 ini saya akan bahas mengenai
ETIKA DALAM AUDITING.
Terlebih dahulu kita harus tau arti dari
Etika itu sendiri. Etika adalah Istilah “Etika” sendiri
berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan
Lalu kita juga harus tau pengertian dari
audit, audit adalah dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu
organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang
kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor.
Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepercayaan publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan integritas akuntan
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat
juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat
(reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk
menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
|
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki
peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor
bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab
dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor harus dapat
mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi
dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti
Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka
hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat
melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Independensi Audit
Pengertian
Independensi Akuntan Publik
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Dalam
melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan
para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap
independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun
terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian
masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara
keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu
Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya,
maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak
independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya
kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan
mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut :
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh
karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya
dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap
independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia
tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi
yang disajikan itu kredibel.
menurut Shockley
(1981) dan Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh
faktor :
1. Persaingan
antar akuntan publik
2. Pemberian
jasa konsultasi manajemen kepada klien
3. Ukuran
KAP
4. Lamanya
hubungan antara KAP dengan klien
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam;
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Komite Audit leh emitmen atau perusahaan publik;
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.
Seperti regulator
pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang
pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek
Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan
Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan
perusahaan public adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua
Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini menyatakan
bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran
tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting,
analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah
diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam
Nomor: Kep-86/PM/1996tentang:
Keterbukaan Informasi
Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public
diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah
keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang
diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak
baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e) Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Kesimpulan :
Jadi, Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Di
dalam etika dalam audit terdapat indikator-indikator yang mempengaruhi yaitu,
kepercayaan public; tanggung jawab auditor terhadap public; tanggung jawab
dasar auditor; indepedensi auditor; dan Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar