Selasa, 25 Juni 2013

Perlindungan Konsumen



Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum

Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Lembaga Perlindungan Konsumen

1. Mengenal LPK NASIONAL INDONESIA

         Bangsa Indonesia sejak dulu sudah dikenal kejayaannya terutama kerajaan mojopahit dengan patih yang terkenal yaitu patih Gajamada yang bersumpah akan menyatukan Nusantara di Motto nya yang tersohor Sumpah amuktipalapa Artinya Indonesia telah mempunyai peradaban yang maju dan dalam sejarah itu semakin maju dengan interaksi yang dilakukan dengan bangsa-bangsa lain yang silih datang ke Nusantara. Sampai kini masih banyak kita jumpai tidak saja peninggalan barang-barang bersejarah saja tetapi juga pengetahuan manusia Indonesia. Di berbagai daerah di Indonesia masih hidup apa yang kita sebut kearifan lokal yang menjadi dasar ilmu berkehidupan mereka, tidak hanya itu kita juga menjumpai berbagai teknologi dan cara produksi masyarakat lokal.

          Inilah yang harus kita jadikan dasar pijakan bagi pembangunan pengetahuan kita. Menggali kembali pengetahuan Indonesia dan memadukan dengan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan hari ini. Dengan itu maka pencerahan bangsa Indonesia akan segera datang.

2. Membangun karekter Konsumen Indonesia ( Character building )
          Boedi Oetomo merupakan cikal bakal pembagunan karakter atau bisa disebut perjuangan intelektual Bangsa Indonesia melawan penjajajh di samping tonggak bangsa Indonesia sesungguhnya juga tonggak jati diri manusia Indonesia. Seperti apa jati diri manusia Indonesia itu? Jawabnya tentu saja bukan semata persolan ciri-ciri isik. Jati diri manusia Indonesia harus dilihat dari bagaimana spirit mereka, moral intelektual mereka, dan perilaku mereka. Dari sejarah kerajaan-kerajaan sampai sejarah seperti kita rasakan sekarang kita menemukan bagaimana jati diri sesungguhnya manusia Indonesia.
          Spirit manusia Indonesia adalah sprit orang-orang yang penuh perjuangan, semangat memerdekakan dirinya dari segala bentuk penindasan. Moral intelektual manusia Indonesia dapat dilihat dari rekaman sejarah bagaimana mereka berjuang, membangun sebuah bangsa dan memerdekakannya. Manusia Indonesia mengakui kenyataan atas segala perbedaan namun juga mampu menyatukan diri untuk satu tujuan dan cita-cita mereka. Maka perilaku manusia Indonesia adalah perilaku bagaimana seorang pejuang dan bagaimana perjuangan itu. Itulah sesungguhnya jati diri manusia Indonesia melalui pendiri Bangsa ini sudah dimulai national and character building

3. Kemandirian Ekonomi
          Pembukaan dan batang tubuh UUD mengamanatkan politik ekonomi yang memberi prioritas pada keadilan atau mendorong terwujudnya negara kesejahteraan. Pasal 33 UUD 1945 asli adalah formulasi hukum dasar bagi konsep ekonomi yang dipikirkan terutama oleh Bung Hatta.
          Tanah air Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang berlimpah. Juga memiliki sumber daya manusia yang begitu banyak dengan beragam potensi yang dimiliki.
Inilah modal utama ekonomi nasional. Sebagai negara yang bertanah subur sudah semestinya Indonesia menjadi negara pertanian yang besar. Sebagai negara yang berlaut luas sudah semestinya Indonesia menjadi negera maritim yang besar. Pembangunan sektor produktif di agraria dan maritim adalah kunci bagi pembangunan ekonomi nasional.
          Mengingat ekonomi kolonial masih mencengkeram Indonesia. Maka tugas pembangunan ekonomi Indonesia di antaranya adalah mencabut produk hukum yang tidak berpihak pada ekonomi nasional, memutus rantai ekonomi kolonial, dan membangun kekuatan ekonomi nasional yang bersendi pada sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia Dengan begitu terdapat jalan bagi pembangunan hubungan produksi yang lebih baik, lebih baik bagi masyarakat Indonesia dan lebih baik bagi kepentingan nasional.

4. Membangun Politik Kebangsaan
          Pasca berakhirnya pemerintahan Soeharto, Indonesia memasuki babak perpolitikan baru, menjadi salah satu negara terbesar yang menjalankan demokrasi. Capaian itu tentu harus dipertahankan, namun juga dimajukan dengan mengembalikan perpolitikan bukan sebagai cara untuk saling menang dan mengalahkan antar kita. Demokrasi haruslah mampu untuk menjadi alat bagi lahirnya politik nasional, politik yang ditujukan bagi kepentingan nasional, politik untuk perjuangan Indonesia. Bila ini mampu dijalankan maka politik kita pun akan lebih eisien secara biaya, tidak korup, dan membawa lahirnya kecerdasan Konsumen.

5. Merawat Kebudayaan Nasional
          Banyaknya klaim negara tetangga terhadap kebudayaan Bangsa Indonesia menunjukan lemahnya Indonesia dalam melestarikan kebudayaan kebudayaan nusantara yang jumlahnya ribuan, kita baru sadar ketika salah satu dari kebudayaan itu diklaim sebagai kebudayaan milik negara tetangga, para pemuda beramai- ramai menggelar Demo,
          Dalam konteks itu pula maka ratusan suku bangsa yang terdapat di Indonesia perlu dilihat sebagai aset negara berkat pemahaman akan lingkungan alamnya, tradisinya, serta potensi-potensi budaya yang dimilikinya, yang keseluruhannya perlu dapat didayagunakan bagi secara nasional. Di pihak lain, setiap suku bangsa juga memiliki hambatan budayanya masing-masing, yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan yang lainnya. Maka menjadi tugas negaralah untuk memahami, selanjutnya mengatasi hambatan-hambatan budaya masing-masing suku bangsa, dan secara aktif memberi dorongan dan peluang bagi munculnya potensi-potensi budaya baru sebagai kekuatan bangsa. Pembangunan kebudayaan Indonesia harus selalu dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. itulah yang akan memberikan kita gambaran kondisi, strategi, dan bentuk bagi kebudayaan nasional kita. Keberagaman mutlak harus diakui, dihormati, dan diapresiasi sebagai bagian dari kekuatan nasional kita.

6. Politik Pertahanan Nasional
          Bersatunya Tentara dan Konsumen merupakan kekuatan tersendiri bagi Bangsa Indonesia Siapa yang tidak ingat akan pertempuran-pertumparan gagah berani tentara dan para pemuda revolusioner melawan tentara Jepang, Inggris dan Belanda. Kemenangan dalam pertempuran-pertempuran itu diraih karena bersatunya tentara dengan Konsumen. Inilah kekuatan Indonesia, kekuatan yang sudah pasti ditakuti oleh mereka yang masih saja ingin menguasi sumber daya tanah air. Karenanyalah, Panglima Besar Jenderal Soedirman memberikan amanat, “Angkatan Perang Republik Indonesia lahir di medan perjuangan kemerdekaan nasional, di tengah-tengah dan dari revolusi Konsumen dalam pergolakan membela kemerdekaan itu, karena itu, Angkatan Perang Republik Indonesia adalah tentara nasional, tentara Rakyat dan tentara revolusi.


REFERENSI :

Minggu, 26 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual



Pengertian HaKI
Hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari H
aKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif. 

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
  5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten 
  6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
  8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
  9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) 

1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
  1. Hak Cipta 
  2. Hak Kekayaan Industri
  3. Hak Paten 
  4. Hak Merek 
  5. Hak Desain Industri 
  6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
  7. Hak Rahasia Dagang 
  8. Hak Indikasi 

Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) 
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) 
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) 
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek. 

Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) 
  2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) 
  3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109). 
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) 
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian. 



REFERENSI :
http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/
 http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/