Rabu, 18 Juli 2012
Minggu, 03 Juni 2012
Bab 9. Investasi dan Penanaman Modal
Investasi
Investasi adalah
penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara profesional atas
penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi
dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital
gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk
mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk
menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Penanaman Modal
Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur
didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dalam Undang-undang
No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing
dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi
pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan
di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
REFERENSI :
- http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi
Bab 8. Masalah Pokok Perekonomian Indonesia
PENGANGGURAN
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang
yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua
hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan
yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau
para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang
mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian
karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat
akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan
dan masalah-masalah sosial lainnya.
Jenis & macam pengangguran
Berdasarkan jam kerja
Pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
Berdasarkan jam kerja
Pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
- Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
- Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
- Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Berdasarkan penyebab terjadinya
Pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
Pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
1. Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran yang
sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi
geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang
mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan
pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan
meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang
lebih baik dari sebelumnya
2. Pengangguran konjungtural (cycle unemployment) adalah pengangguran yang
diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan
perekonomian/siklus ekonomi.
3. Pengangguran struktural (structural unemployment) adalah pengangguran yang
diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka
panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan,
seperti Akibat permintaan berkuran, Akibat kemajuan dan pengguanaan
teknologi, Akibat kebijakan pemerintah.
4. Pengangguran musiman (seasonal Unemployment) adalah keadaan menganggur karena adanya
fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus
nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang
durian yang menanti musim durian.
5. Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas
naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah
daripada penawaran kerja
6. Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat
perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
7. Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan
perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh
kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand)
INFLASI
Inflasi
adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus
(kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai
faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas
di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga
akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi
juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat
dibedakan :
1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
REFERENSI
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
Bab 7. Kebijaksanaan Pemerintah
Kebijaksanaan Selama
Periode
Periode 1966 –
1969
Kebijaksanaan pemerintah pada
masa ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor
dari unsur-unsur peninggalan pemerintahan Orde Lama, terutama dari paham
komunis. Selain itu masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam
mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi. Kebijaksanaan
ini cukup berhasil menekan inflasi dari +/- 650% menjadi hanya +/- 10% saja,
suatu prestasi ekonomi yang tidak kecil.
Periode Pelita I
Kebijaksanaan pada periode
Pelita pertama ini dimulai dengan :
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2. Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
1. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
2. Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah :
- Kestabilan harga bahan pokok
- Peningkatan nilai ekspor
- Kelancaran impor
- Penyebaran barang di dalam negeri
Periode Pelita
II
Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, disamping itu juga, untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).
Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, disamping itu juga, untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).
Periode Pelita III
Periode ini diwarnai dengan
devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya
tindakan proteksi dua kuota oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor
Indonesia, adapun kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat
dikeluarkan dalam periode ini adalah :
Paket Januari 1982
Paket kebijaksanaan imbal beli
Kebijaksanaan Devaluasi 1983
Paket Januari 1982
Paket kebijaksanaan imbal beli
Kebijaksanaan Devaluasi 1983
Periode Pelita
IV
Beberapa kebijaksanaan
pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah :
1. Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
2. Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
3. Paket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
4. Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan moneter, dan penanaman modal.
5. Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
6. Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi).
7. Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
8. Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
9. Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
Periode Pelita V
Pada periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan
Moneter adalah Kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk menambah (moneter
ekspansif) atau mengurangi jumlah uang beredar (moneter kontraktif).
Tujuannya :
Tujuannya :
- mempertahankan stabilitas ekonomi
- mempertahankan stabilitas harga
- meningkatkan kesempatan kerja
- memperbaiki neraca pembayaran
Macam-macam
kebijanakan Moneter :
Operasi Pasar Terbuka
Politik Diskonto
Politik Cadangan Kas
Kebijaksanaan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah
kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal.
Dari semua unsur APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiskal.
Kebijaksanaan Fiskal dan
Moneter di Sektor Luar Negeri
Kebijaksanaan menekan dan
memindah Pengeluaran.
Kebijaksanaan
menekan pengeluaran
Dilakukan dengan cara
mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi
di Indonesia.
Cara-cara
yang ditempuh adalah :
a. Menaikkan pajak pendapatan
b. Mengurangi pengeluaran pemerintah Jika
dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil
tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak
cocok untuk keadaan perekonomian yang
sedang mengalami tingkat pengangguran yang
tinggi, karena dengan kondisi seperti
itu, perekonomian yang sedang
membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan
investasi dapat tercipta lapangan
pekejaan yang menampung para penganggur tersebut.
Kebijaksanaan
memindah pengeluaran
Dalam kebijaksanaan menekan
pengeluaran, pengeluaran para pelaky ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan
ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang
yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini
dilakukan secara paksa dan juga rangsangan. Jika kebijaksanaan dilakukan secara
paksa ; a. Menekan tariff atau quota b. Mengawasi pemakaian valuta asing Jika
kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan : a. Menciptakan
rangsangan-rangsangan ekspor b. Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri c.
Melakukan Devaluasi Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan
nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin
banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.
REFERENSI :
http://fadilfadilblogspotcom-alpachino.blogspot.com/2011/04/kebijakan-fiskal-dan-moneter-sektor.html
Bab 6. Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia
Perdagangan Antar Negara
Peranan
perdagangan luar negeri bagi pembangunan ekonomi Indonesia
- Memperoleh barang dan jasa yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri
- Persaingan mendorong terciptanya kemajuan tekhnologi
- Dapat memperluas pasar
- Meningkatkan penerimaan Negara melalui bea masuk maupun bea keluar
- Mempererat hubungan dengan Negara lain
Kebijaksanaan perdagangan luar negeri
- Tarif, adalah kebijakan pengenaan bea masuk terhadap produk-produk yang masuk atau keluar dari wilayah
- Quota, adalah kebijakan yang mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentu dengan tariff yang diturunkan selama jangka waktu tertentu
- Larangan ekspor, adalah kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk melarang ekspor produk tertentu seperti bahan baku rotan, kayu mentah, dan minyak sawit
- Subsidi, adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan berupa modal dan lain-lain
- Premi, adalah penambahan dana kepada produsen yang berhasil mencapai target
- Diskriminasi harga, adalah penetapan harga berbeda untuk pasar berbeda
Hambatan Perdagangan Antar
Negara
- Bea ekspor yang tinggi
- Prosedur ekspor yang rumit
- Tindakan proteksi yang dilakukan Negara lain
- Persaingan dari Negara lain
- Kelompok-kelompok ekonomi dari Negara importer, seperti Uni Eropa
Neraca Pembayaran Luar
Negeri Indonesia
Neraca
pembayaran internasional adalah suatu ikhtisar yang menyusun
secara sistematis transaksi yang terjadi antar Negara dalam suatu periode
tertentu yang dinyatakan dengan uang. Komponen neraca pembayaran terdiri atas neraca perdagangan, jasa, modal, dan
moneter.
Neraca pembayaran Indonesia :
Bank Indonesia (BI)
mencatat surplus neraca pembayaran sebesar US$ 11,856 miliar.
Jumlah ini menyusut 60,85% dibandingkan
surplus neraca pembayaran tahun 2010 yang
mencapai
US$ 30,285 miliar. Surplus
neraca pembayaran mengempis lantaran surplus
pada transaksi berjalan maupun transaksi modal
dan finansial juga berkurang. Ambil
contoh, surplus transaksi berjalan, pada 2010
mencapai US$ 5,144 miliar, tapi tahun lalu
hanya US$ 2,070 miliar.
Suplus pada transaksi berjalan mengecil,
salah satunya karena pertumbuhan impor yang
cukup cepat pada tahun lalu. Pada 2011, impor
tercatat sebesar US$ 166,12 miliar, lebih
besar dari 2010 yang tercatat US$ 127,45
miliar. Untungnya, pertumbuhan
ekspor kita
juga tinggi, naik
dari US$ 158,074 miliar pada 2010 menjadi US$ 201,472 miliar pada
tahun lalu. Surplus yang besar pada neraca
perdagangan ini cukup menolong posisi
transaksi berjalan. Tekanan neraca pembayaran
makin besar karena surplus transaksi
modal dan finansial pada tahun lalu juga
anjlok drastis, dari US$ 26,620 miliar di 2010
menjadi
US$ 14,018 miliar pada 2011. Investasi
langsung dan portofolio yang menyusut
menjadi biang keladinya. Pada 2010, investasi
langsung dan portofolio masing-masing
tercatat sebesar US$ 11,106 miliar dan US$
13,202 miliar. Sedangkan tahun lalu
investasi langsung
turun menjadi US$ 10,437miliar dan portofolio turun menjadi US$
4,198 miliar.
Peran Kurs Valuta Asing
Pada dasarnya ada tiga sistem atau cara
untuk
menentukan tinggi-rendahnya kurs atau nilai tukar valuta asing:
menentukan tinggi-rendahnya kurs atau nilai tukar valuta asing:
- Kurs tetap, karena dikaitkan dengan emas sebagai standard atau patokannya.
- Kurs bebas, yang dibentuk oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasaran bebas, lepas dari kaitan dengan emas. Dalam hal ini kurs bisa naik – turun dengan bebas. Dewasa ini orang bicara tentang kurs mengambang (floating rates)
- Kurs
dibuat stabil berdasarkan
perjanjian internasional yaitu ditetapkan oleh pemerintah/bank sentral
dalam perbandingan tertentu dengan dollar atau
emas sebagai patokan.
Peran valuta asing terhadap perekonomian di indonesia adalah sangat penting. Karena valuta asing merupakan alat pembayaran antar negara. Barang dan jasa yang diimpor itu harus dibayar. Untuk pembayaran itu diperlukan valuta asing atau devisa (Foreign exchange), yaitu valuta (mata uang) yang mau diterima oleh dunia internasional. Devisa itu kita peroleh dari hasil ekspor (devisa umum) atau kredit bank luar negeri (devisa kredit).
REFERENSI :
3.
http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/
Bab 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN)
Perkembangan Dana
Pembangunan Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di
Indonesia, Anggaran pendapatan dan
belanja Negara (APBN) adalah
rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah dalam rangka mencapai
sasaran pembangunan dalam waktu satu tahun. Hal ini sesuai dengan apa yang
termaktub dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa : “anggaran pendapatan dan
belanja Negara di tetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, apabila dewan
perwakilan rakyattidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah, maka
pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu”. Dengan kata
lain APBN di tetapkan dengan Undang-Undang, artinya persetujuan DPR.
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara
dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan
kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran
bagi masyarakat
Proses Penyusunan Anggaran
Proses
penyusunan anggaran ada beberapa model sebagai berikut :
a.
Anggaran berimabang,
artinya pengeluaran Negara sama dengan
penerimaan.
b.
Anggaran surplus,
artinya penerimaan lebih besar daripada
pengeluaran.
c.
Anggaran defisit,
artinya penerimaan lebih kecil daripada
pengeluaran.
Tahapan
penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN Kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR
menetapkan Undang-Undang tentang APBN Selambat lambatnya 2 bulan sebelum
tahun anggaran
dilaksanakan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Perkiraan Penerimaan Negara
Penerimaan Dalam Negeri
a. Penerimaan Perpajakan
1. Pajak dalam negeri (Pph, PPN,
PBB, Cukai, PPnBM)
2. Pajak Perdagangan Internasional
(Bea masuk dan Pajak impor)
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
1.
Penerimaan SDA (migas dan SDA lainnya)
2. Bagian laba BUMN
3. PNBP lainnya
Hibah, yaitu pemberian bantuan berupa
uang, barang dan jasa dari pemerintah lain atau
lembaga internasional dan tidak menimbulkan kewajiban (bersifat tidak
mengikat)
Penerimaan Luar
negeri
1. Pinjaman program dan penundaan
cicilan utang
2. Pinjaman proyek
Perkiraan Pengeluaran
Belanja
Pemerintah Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
- Belanja Pegawai,
- Belanja Barang,
- Belanja Modal,
- Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM,
- Belanja Hibah,
- Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana),
- dan Belanja Lainnya.
Pengeluaran
Pembangunan
- Pembiayaan rupiah
- Pembiayaan proyek
Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada beberapa hal pokok
yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·
Produksi
minyak rata-rata per hari
·
Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
·
Penerimaan
Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
· Pajak
penghasilan
·
Pajak
pertambahan nilai
·
Bea
masuk
·
Cukai
·
Pajak
ekspor
·
Pajak
bumi dan bangunan
·
Bea
materai
·
Pajak
lainnya
·
Penerimaan
bukan pajak
·
Penerimaan
dari hasil penjualan BBM
REFERENSI :
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2011/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
Langganan:
Komentar (Atom)
