Senin, 03 November 2014

Kode Etik Profesi Akuntansi



Kode Etik Profesi Akuntansi

1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut
    
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
·         Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
·         Hindari menyakiti orang lain.
·         Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
·         Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·         Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
·         Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
·         Menghormati privasi orang lain.
·         Kepercayaan.

2.     Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
A.    Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4.
      Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
·         Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
·         Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
·         Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
·         Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
·         Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

B.     Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika:
1)   Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
2)   Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3)   Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4)   Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5)   Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6)   Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

C.    Prinsip  dasar  IAI 
1.     Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor  ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada auditannya.
2.     Obyektivitas
        Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.     Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat  dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.     Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.     Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.     Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.

7.     Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia bekerja. Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan   aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.

3.      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
·         Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1)      Tanggung Jawab Profesi
2)      Kepentingan Publik
3)      Integritas.
4)      Obyektivitas.
5)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
6)      Kerahasiaan.
7)      Perilaku Profesional.
8)      Standar Teknis.

Kesimpulan :
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat. IFAC terdiri dari 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.

REFERENSI :




Minggu, 19 Oktober 2014

Sahabat Kecilkuuuu

Aku teringat bahwa tahun ini, 2014 genap 12 tahun kepergian sahabat kecilku yang bernama Indah. Aku ingat dulu setiap hari minggu pagi aku selalu nemenin dia sarapan, walaupun dia kalo makan itu lama tapi aku tetap sabar menunggu dia. Ya Tuhan aku kangen sekali dengan dia, mungkin kata-kata “ I miss you” saja tidak bisa mendeskripsikan betapa kangen nya aku pada sahabat kecilku itu. Tiap sekolah kita selalu berangkat bareng bermain bareng. Dan aku masih ingat sekali sehari sebelum dia pergi untuk selamanya, aku dan dia masih main bareng. Aku pun tidak tau bahwa hari itu adalah hari terakhir kita bertemu. Siang itu dia pergi liburan bersama keluarga nya, mungkin karena waktu itu kita masih kecil aku pun tidak merasakan tanda-tanda bahwa besok dia akan pergi untuk selamanya.
Sampai keesokan harinya pun, aku tidak merasakan apa-apa, sore nya aku dan tetangga ku pergi lari sore beberapa jam setelah itu, kita pulang, Setelah sampai rumah aku istirahat sebentar, dan ternyata aku mendapat kabar bahwa sahabat kecil aku itu meninggal. Ya Allah tangis ini pun pecah, aku tidak punya sahabat lagi. Tapi mungkin karena aku masih kecil, aku tidak begitu peduli dengan hal itu, aku sedih sahabat kecilku itu meninggal tapi.. ya entahlah~
Aku baru merasa menyesal setelah aku besar seperti sekarang ini, aku menyesal kenapa pas saat dia belum dikubur aku tidak datang kerumahnya untuk melihat dia. Tapi lagi-lagi karena dulu aku masih kecil jadi aku pun takut untuk melihatnya. Dan sekarang aku baru tau juga, kenapa dulu aku tidak mau cuci muka bekas air mandi dia agar aku bisa lupa dengan nya, jawabannya adalah bahwa aku tidak mau melupakan dia, aku akan selalu mengenang masa-masa kecil kita. Kalau sekarang dia masih ada, pasti dia udah jadi wanita dewasa yang cantik. Rasanya aku ingin kembali ke masa-masa kecil kita dulu, masa-masa dimana dia masih ada di dunia ini. Mungkin kata “I Miss You” saja tidak dapat menjelaskan betapa kangen nya aku sama sahabat kecilku itu.
Tapi aku yakin, pasti dia udah sangat bahagia di surga. Wahai sahabat kecilku~

Tulisan ini aku buat untuk mengenang 12 tahun kepergian sahabat kecilku.

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
           
Akuntansi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat laporan keuangan perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama halnya dengan jika akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan pun perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Sama hal nya dengan perilaku etika dalam bisnis yang terdapat semacam “aturan” dalam profesi akuntansi juga terdapat beberapa etika yang harus di patuhi oleh para akuntan.
Berikut merupakan beberapa karakteristik Profesi:
·                     Memiliki “body of Knowledge” khusus
·                     Adanya pendidikan resmi utk memperoleh pengetahuan tertentu
·                     Adanya standar kualifikasi profesi yg mengatur ijin profesi
·                      -                        Adanya standard perilaku yg mengatur hubungan antara praktisi dgn klien, rekan kerja &     publik
·                     Pengakuan terhadap status
·                     Bertanggung jawab sosial atas pekerjaan yg dilakukan
·                     Adanya organisasi sebagai wujud tanggung jawab social
·                      
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.  Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.  Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Ada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
·         Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
·         Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
·         Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
·         Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
·         Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
·         Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
·         Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

            Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
§          Keuntungan adanya etika akuntan
Anggota profesi makin sadar thd aspek moral dari pekerjaan mereka 
 Alat referensi yang mengarahkan pelaku untuk peduli terhadap etika
Ide-ide abstrak dapat dituangkan dalam bentuk nyata
Anggota akan berperilaku lebih teratur
Ada patokan yang jelas utk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi
 Anggota dapat membela diri ketika dikritik

Kesimpulan :
Jadi, Akuntansi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat laporan keuangan perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama halnya dengan jika akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan pun perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Ada 6 keuntungan adanya etika akuntan.


Referensi :


http://kalaweda123.blogspot.com/2013/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html