Selasa, 15 Oktober 2013

Tugas Softskill 2



Tugas Penalaran
Nama Kelompok :
1.     Debby Septianti                21211784
2.     Mirna Saputri                   

Soal
1.      Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar? Mengapa pula disebut fungsi utama?
2.      Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan!
3.      Apa yang disebut dengan
metakomunikasi?

Jawaban
1.      Secara umum bahasa didefinisikan sebagai lambang. Bahasa adalah alat komunikasi yang berupa system lambing bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia. Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyai makna yaitu, hubungan abstrak antara kata sebagai lambing dengan objek atau konsep yang diwakili. Kumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad, disertai penjelasan artinya dan kemudia dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon.
Fungsi utama bahasa, seperti disebutkan di atas, adalah sebagai alat komunikasi, atau sarana untuk menyampaikan informasi (fungsi informatif). Tetapi, bahasa pada dasarnya lebih dari sekedar alat untuk menyampaikan informasi, atau mengutarakan pikiran, perasaan, atau gagasan, karena bahasa juga berfungsi:
  • Untuk tujuan praktis : Mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari.
  • Untuk tujuan artistik : Manusia mengolah dan menggunakan bahasa dengan seindah-indahnya guna pemuasan rasa estetis manusia.
  • Sebagai kunci mempelajari pengetahuan-pengetahuan lain, di luar pengetahuan kebahasaan.
  • Untuk mempelajari naskah-naskah tua guna menyelidiki latar belakang Sejarah manusia selama kebudayaan dan adat istiadat, serta perkembangan bahasa itu sendiri (tujuan filologis).
·         Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyaii fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.
2.      Bahasa alami adalah bahasa sehri-hari yang biasa digunakan untuk menyatakan sesuatu, yang tumbuh atas dasar pengaruh akan alam sekelilingnya.
Bahasa alami dibagi menjadi dua yaitu:
·         Bahasa isyarat
Bahasa isyarat dapat belaku :
-          Berlaku umum
Menggelengkan kepala tanda tidak setuju, mengangguk tanda setuju.
-          Berlaku khusus
Untuk kelompok tertentu dengan isyarat tertentu pula.
·         Bahasa biasa
Yaitu bahasa yang digunakan dalam pergaulan sehari-hari. Symbol sebagai pengandung arti dalam bahasa biasa disebut kata, sedang arti yang dikandungnya disebut makna.
Bahasa buatan adalah bahasa yang disusun sedemikian rupa berdasarkan pertimbangan akal pikiran untuk maksud tertentu.

Bahasa buatan dibedakan atas 2 macam :
·         Bahasa istilah
Rumusannya diambilkan dari bahasa biasa yang diberi arti tertentu, missal : demokrasi ( demos dan kratein ), medan, daya, masa.
·         Bahasa artificial
Adalah murni bahasa buatan atau sering disebut dengan bahasa simbolik ( bahasa berupa symbol-simbol sebagaimana yang digunakan dalam logika maupun matematika )


3.      Diawali dengan kata “Meta” yang berasal dari bahasa Yunani, yang berarti luar atau samping, maka jika digabungkan dengan kata “Komunikasi” akan berarti “ada sesuatu selain atau disamping komunikasi” atau jika lebih disederhanakan penerapannya akan menjadi komunikasi tentang komunikasi; meta-bahasa adalah bahasa tentang bahasa; meta-pesan adalah pesan tentang pesan.
Memahami Definisi Dan Konsep Metakomunikasi
Metakomunikasi harus kita sadari keberadaanya, hal ini penting mengingat pengaruh meta-komunikasi yang kuat akan selalu menyertai setiap pesan.
“Metakomunikasi” :
- Merupakan uraian yang menggambarkan hubungan antara komunikator dan komunikan saat melakukan komunikasi. Metakomunikasi dapat berupa pesan verbal dan non verbal. Contohnya dengan tetap tersenyum walaupun sedang marah
- Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan   antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar.
Konsep metakomunikasi dapat diilustrasikan sebagai berikut, Anda dapat berkomunikasi tentang semua hal yang ada di dunia - tentang meja dan kursi dimana Anda sedang duduk didepan komputer yang sedang Anda gunakan, atau tentang bagian yang sedang Anda baca sekarang, dan bahasa yang Anda gunakan sekarang adalah bahasa pemrograman. Kita sebut saja semua ini sebagai objek komunikasi, karena Anda berbicara mengenai berbagai objek. Tapi perlu diperhatikan juga bahwa Anda tidak terbatas untuk berbicara tentang objek, Anda juga bisa berbicara tentang berbicara Anda, Anda bisa berkomunikasi tentang komunikasi Anda, sehingga semua aktivitas ini dapat disebut sebagai metakomunikasi. Dengan cara yang sama, Anda pun bisa berkomunikasi menggunakan bahasa lainnya (meta-bahasa) untuk berbicara tentang bahasa dengan menggunakan bahasa pemrograman.
Perbedaan antara objek komunikasi dan meta-komunikasi bukan hanya secara keilmuan, hal itu sangatlah terlalu sederhana, oleh karena perlu diketahui bahwa perbedaan diantara kedua bentuk komunikasi tersebut sangat penting dipahami guna menghindari berbagai kerancuan dan konflik dari berbagai interaksi komunikasi interpersonal.
Sebenarnya, Kita menggunakan perbedaan ini setiap hari, namun tidak menyadarinya. Misalnya, ketika Kita mengirim komentar di sebuah forum jejaring sosial kepada seseorang dengan komentar bernada sinis namun kemudian meletakkan smiley di akhir komentar. Dengan mengkomunikasikan smiley, bagi komunikan dapat dimaknai sebagai “pesan yang tidak dipahami secara harfiah, melainkan dapat dipahami bahwa dalam pesan tersebut komunikator sedang mencoba menyampaikan humor.“ Dengan demikian kedudukan smiley adalah sebagai metapesan, merupakan pesan tentang pesan.

REFERENSI :
http://bahasa.kompasiana.com/2012/03/28/konsep-metakomunikasi-445589.html
http://3rest.wordpress.com/2013/05/23/tugas-bahasa-indonesia-2-ke-3/





Kamis, 03 Oktober 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2 (1) Tugas Personal

ANALOGI
1.      Sepatu : Jalan
A.     Pinsil : Makan                    C. Sisir : Rambut
B.     Garpu : Makan                   D. Buku : Baca
Jawabannya adalah B karena Sepatu pendukung untuk jalan dan garpu pendukung untuk makan.
2.      Karet : Getah
A.     Sawit : Minyak                   C. Tebu : Gula
B.     Kelapa : Santan                  D. Aren : Nira
Jawabannya adalah D karena Pohon Karet menghasilkan getah dan getah itu lengket begitu juga dengan Pohon Aren yang menghasilkan nira yang lengket.
3.      Dunia : Buku
A.     Kaki : Tulang                     C. Hidup : Bahagia
B.     Ilmu : Belajar                     D. Hati : Mata
Jawabannya adalah D karena Dunia dapat terbuka oleh buku dan hati dapat terbuka dengan mata
4.      Gerhana : Bulan : Matahari
A.     Jari : Tangan : Kaki                        C. Kayu : Lemari : Kursi
B.     Hujan : Petir : Guntur         D. Took : Buku : Pasar
Jawabannya adalah A karena Gerhana hanya ada 2 jenis yaitu : bulan dan matahari begitu juga dengan jari hanya ada 2 jenis yaitu : jari kaki dan jari tangan.
5.      Ombak : Pantai
A.     Api : Bara                          C. Tebing : Jurang
B.     Madu : Lebah                    D. Gunung : Bukit
Jawabannya adalah C karena Tepi ombak itu pantai dan tepi tebing itu jurang.

SINONIM
1.      Nanar :
A.     Kosong                  C. Berani
B.     Bingung                 D. Tajam
Jawabannya adalah B. bingung karena sudah jelas ada pengertian dari nanar di KBBI
2.      Ambiguitas :
A.     Pengertian              C. Ketidakjelasan
B.     Penyimpangan       D. Kebingungan
Jawabannya adalah C. ketidakjelasan karena sudah jelas ada pengertian dari ambiguitas di KBBI
Yang artinya sifat atau hal yg bermakna dua ; kemungkinan yg mempunyai dua pengertian. Ketidakjelasan.
3.      Agun :
A.     Gadai                     C. Pinjam
B.     Hutang                   D. Simpan
Jawabannya adalah A. gadai karena sudah  jelas ada pengertian dari Agun di KBBI
4.      Pedar :
A.     Pisah                      C. Getir
B.     Encer                     D. Tajam
Jawabannya adalah C. getir karena sudah  jelas ada pengertian dari pedar di KBBI yang artinya getir.
5.      Elitis :
A.     Terpandang                        C. Terpercaya
B.     Terbatas                 D. Terbaik
Jawabannya adalah A. terpandang karena sudah  jelas ada pengertian dari elitis di KBBI yang artinya terpandang.

ANTONIM
1.      Timpang :
A.     Benar                     C. Sempurna
B.     Sama                      D. Seimbang
Jawabannya adalah D. seimbang karena dalam KBBI arti kata timpang adalah tidak seimbang jadi lawan kata timpang adalah seimbang.
2.      Rapuh :
A.     Tegang                   C. Lurus
B.     Teguh                    D. Sehat
Jawabannya adalah B. teguh karena dalam KBBI arti kata teguh adalah tidak teguh atau tidak tetap pendirian jadi lawan kata rapuh adalah teguh.
3.      Caci :
A.     Sanjung                  C. Rayu
B.     Umpat                    D. Bela
Jawabannya adalah A. Sanjung karena dalam KBBI arti kata sanjung adalah cela/mencela jadi lawan kata caci adalah sanjung
4.      Tentatif :
A.     Tepat                     C. Pasti
B.     Jelas                       D. Langsung
Jawabannya adalah C. pasti karena dalam KBBI arti kata tentatif tidak pasti jadi lawan kata tidak pasti adalah pasti
5.      Ultima :
A.     Final                      C. Biasa
B.     Kesan                    D. Awal
Jawabannya adalah D. awal karena dalam KBBI arti kata awal adalah akhir atau final jadi lawan kata ultima adalah awal.

LOGIKA
1.      Semua pria di rumah Andi memakai celana Aryo seorang yang rajin. Aryo adalah adik laki – laki Andi yang masih sekolah SMA …
A.     Semua adik Andi rajin
B.     Aryo memakai celana ketika dirumah Andi
C.     Andi sudah lulus SMA
D.     Aryo hanya bercelana ketika sekolah SMA.
Jawabannya adalah B karena dirumah Andi semua pria memakai celana

Pertanyaan untuk nomor 2-4
Dalam rangka seleksi calon anggota tim bola basket putrid dilakukan pengukuran tinggi badan. Anis lebih tinggi daripada Bunga, tinggi Centika sama dengan tinggi Esty, Fentya lebih tinggi daripada dawiyah hanya ada 2 peserta yang tinggi badannya sama.

2.      Jika Centika lebih tinggi daripada Anis maka ….
A.     Anis lebih tinggi daripada Esty
B.     Esty lebih tinggi daripada Bunga
C.     Centika Lebih tinggi daripada Dawiyah
D.     Fentya lebih tinggi daripada Bunga
Jawabannya adalah B karena Eaty sama tingginya dengan Centika, padahal mereka lebih tinggi
dari anis , maka esty pasti lebih tinggi daripada Bunga.

3.      Pernyataan yang pasti salah  adalah ….
A.     Bunga lebih tinggi daripada Dawiyah
B.     Anis lebih tinggi daripada Dawiyah
C.     Anis lebih tinggi daripada Fentya
D.     Dawiyah lebih tinggi daripada Anis

Jawabannya adalah C karena hanya ada dua ( Cantika dan Esty) orang yang bertinggi sama, maka tidak mungkin Anis sama tinggi dengan Esty.

4.      Jika Bunga lebih tinggi daripada Fentya maka …
A.     Anis lebih tinggi daripada Dawiyah
B.     Fentya lebih tinggi daripada Anis
C.     Dawiyah lebih tinggi daripada Bunga
D.     Centika lebih tinggi daripada fentya

Jawabannya adalah A karena urutan paling tinggi yang sudah pasti
Anis>Bunga>Fentya>Dawiyah. Centika dan Esty dapet diposisi terakhir setelah Dawiyah.

5.      Wilma selalu mandi setiap hari, kecuali hanya jika ia sakit. Hari ini Wilma sakit.
A.     Wilma pergi ke dokter
B.     Wilma tidak masuk sekolah
C.     Wilma tidak mandi
D.     Wilma minum obat

Jawabannya adalah C. Karena sakit, Wilma tidak mandi.

Referensi :
Buku Prepare Ujian Saringan Masuk STAN 2011









Minggu, 07 Juli 2013

Coretan iseng part 2

Hhhhhhhhhh kenapa sih hal itu harus terjadi, kalo udah kejadian gini siapa yang harus disalahkan coba dan siapa yang harus bertanggung jawab ._.

Coretan iseng part 1

Kenapa sih jadi ngga fokus gini kalo lagi berhadapan sama itu orang -_-

Rabu, 03 Juli 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat



      1.     Pengertian

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi produk tersebut.

2. Asas dan Tujuan

Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang Dilarang

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut ialah :

1. Monopoli

Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni

Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar

Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;

c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;

d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan

Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap

Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. Perjanjian yang Dilarang

1. Oligopoli

Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga

Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;

b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;

c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;

d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:

(a) Oligopoli

(b) Penetapan harga

(c) Pembagian wilayah

(d) Pemboikotan

(e) Kartel

(f) Trust

(g) Oligopsoni

(h) Integrasi vertikal

(i) Perjanjian tertutup

(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri


2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,

yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli

(b) Monopsoni

(c) Penguasaan pasar

(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing

(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi

(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar

(d) Jabatan rangkap

(e) Pemilikan saham

(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48         :

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49         :

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha, atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.


       REFERENSI :