Minggu, 07 April 2013

Hukum Perdata



   1.     Pengertian Hukum Perdata menurut beberapa ahli hukum.

·        Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 

·        Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab UU Hukum Perdata.

·        Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya

·        Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. 

·        Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

   1.1                        Pengertian Hukum Perdata secara umum.
                    Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang                         satu dengan  perseorangan yang lainnya.

   2.     Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

   3.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

   4.     Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs



Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://sahabat-revolusi.blogspot.com/2011/03/defenisi-hukum-perdata-menurut-para.html
http://pengertianpendidikan.com/pengertian-hukum-perdata

Rabu, 03 April 2013

Hari Kedua



Hari ini adalah hari kedua aku di rawat di RS. Pagi itu sekitar pukul 6, suster datang ke kamar aku dan membangunkan aku ternyata susternya ingin mengambil darah aku heeu dan mamah aku pun bangun juga tapi adik aku masih tidur.
Setelah darahnya di ambil aku pun tidur lagi dan terus mamah dan adikku pulang kerumah untuk menaruh pakaian kotor aku. 2 jam kemudian aku bangun dan ternyata di meja sudah ada sarapan pagi tetapi mamah aku belum datang juga yaudah aku tidur lagi, aku males makan karna sarapan nya pake bubur yang rasa nya ngga ada menurut aku.
Sejaman aku tidur kayaknya dan mamahku pun sudah datang dan dia membangunkanku untuk memarahi aku karena udah jam 10 tetapi aku belum sarapan juga, dan mamah aku maksa aku untuk makan karena aku kan juga harus minum obat. Siang pun tiba dan suster nya masuk ke kamar aku untuk memberi makan siang. Dan karena disuruh mamah, aku pun makan ya walaupun cuma sedikit dan abis makan aku minum obat (lagi), setelah itu dokter yang menangani aku datang ke kamar aku untuk melihat keadaan aku dan kata dokternya hb aku rendah dan kalo hb aku ngga mencapai semestinya ya aku ngga bisa pulang huh
Sorenya temen temen mamahku pada datang untuk menjengukku hehe sekitar mau magrib makan malam nya datang dan menu buat makan malamnya ngga ada yang aku suka huh tapi lagi lagi aku harus memakannya karena aku harus minum obat.
Malamnya om dan budeku datang untuk menjengukku, seusai mereka pulang aku pun tidur.

Senin, 18 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum




1. Subjek Hukum

Subjek hukum ialah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :

A. Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan hak nya dan di jamin oleh hukum.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHP perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Dan ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
    pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA
    No.3/1963

B. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan akta notaris
b. Di dafrarkan di kantor Panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk
    Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan
 d. Diumumkan dalam berita negara RI

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :

A. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat  ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik ialah badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2. Obyek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan pengorbanan dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
            Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Yang meliputi :
             A.    Benda Bergerak/tidak tetap yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang 
                   tidak dapat dihabiskan
       B.     Benda Tidak Bergerak.

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
            Immateriekegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, paten dan ciptaan music/ lagu.

Referensi :